TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menyidangkan enam terdakwa teroris bom buku dan Serpong. Ini merupakan sidang perdana bagi keenam tersangka tersebut.
Keenam terdakwa itu adalah Muhammad Maulana Sani, 34 tahun, alias Maulana alias Alan alias ASAF, wiraswasta, lulusan S-1 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat jurusan sastra Arab (semester IV). Peran yang dituduhkan kepadanya adalah turut serta membuat bom bersama Pepi (tersangka lainnya) dan kelompoknya.
Watono, 22 tahun, alias Tono alias Anton Burger alias Jafar, lulusan SD Negeri 3 Majenang (tamat 2000). Pekerjaannya berjualan burger keliling. Peranan yang dituduhkan, turut serta membuat bom bersama Pepi.
Ade Guntur, 20 tahun, alias Sagod. Lulusan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Yaqin (tidak tamat). Pekerjaan wiraswasta (sablon) bersama Zokaw. Peranan, membeli bahan peledak dan turut serta membuat bom bersama Pepi. Ia diduga sebagai penyurvei target lokasi, Puspitek Serpong, dan membawa bahan peledak dan rangkaian bom di Christ Cathedral Serpong.
Febri Hermawan alias Awi alias Toge, 30 tahun, merupakan lulusan SD Bekasi Timur (tamat 1994). Ia bekerja sebagai tukang ojek yang dituduh berperan turut serta membuat bom bersama Pepi dan kelompoknya.
Mugianto alias Mugi, 18 tahun, lulusan SMP Negeri 3 Cipunagara (tamat 2010). Merupakan karyawan toko sembako yang disangka berperan membeli bahan peledak dan turut serta membuat bom bersama Pepi. Sedangkan nama terakhir yang disidang dikenal sebagai Juanda.
Sidang perdana dijadwalkan digelar untuk tujuh tersangka, namun satu tersangka masih sakit dan dirawat di Rumah Sakit Polri. Dia adalah Darto, 26 tahun, lulusan SD Negeri Mekarjaya (tamat 1999). Pekerjaannya jualan mainan keliling. Peranannya membeli bahan peledak dan turut serta membuat bom dan meletakkan bom tabung di TKP Jembatan Banjir Kanal Timur, Cakung.
YOHANES SEO