Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Anand Krishna Dibahas Mahkamah Internasional  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tempo/Rofiqi Hasan
Tempo/Rofiqi Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keluarga Anand Krishna akan mendatangi Mahkamah Internasional di Belanda, pekan depan, untuk menyerahkan berkas laporan mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung. Prashant Gangtani, putra Anand, mengatakan akan mewakili keluarga untuk memberikan berkas dan kesaksian pertama di depan majelis hakim Mahkamah Internasional tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses persidangan kasasi kasus Anand di Mahkamah Agung.

“Kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Internasional sejak satu setengah bulan lalu,” katanya. Ia menyampaikan ini seusai gelar eksaminasi publik atas kasus Anand di gedung University Center, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.

Dua lembaga swadaya masyarakat internasional melaporkan ihwal ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Prashant, laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ayat 28 D, mengenai hak warga negara menerima perlakuan yang sama di depan hukum. Dia mengatakan, selama ini pihak Anand kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan tokoh spiritual lintas agama itu dari tuduhan pelecehan seksual kepada mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi. “Padahal, di persidangan, putusan bebas sudah jelas punya dasar kuat,” ujarnya.

Dia mencontohkan, salah satu indikasi kasus ini direkayasa untuk menyudutkan Anand adalah ketika mayoritas saksi memberikan keterangan berbeda-beda pada beberapa kesempatan. Bahkan ada saksi yang memberikan keterangan setebal 12 halaman di berita acara pemeriksaan. Tapi, saat di persidangan, dia lebih sering mengaku lupa saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai hakim Albertina Ho. “Kami yakin, banyak yang membidik Pak Anand kerena dia pegiat pluralisme. Banyak saksi yang menyebutkan Pak Anand jadi target pembunuhan kelompok radikal,” ujarnya.

Prashant meyakini laporan ke Mahkamah Internasional akan membuahkan hasil, mengingat di antara anggota majelis hakim Mahkamah Agung yang memutuskan kasasi kasus Anand merupakan hakim bermasalah. Misalnya, kata dia, hakim yang mengadili kasus Prita Mulyasari dan nenek Rasminah, yang dituduh mencuri piring. “Pekan lalu, kami sudah mengirimkan laporan juga ke Komisi Yudisial, tapi belum ada tanggapan,” ucapnya.

Eksaminasi publik kasus Anand yang melibatkan dua pakar hukum dari Universitas Diponegoro dan UGM menyimpulkan bahwa putusan kasasi kasus Anand bermasalah dan memunculkan dugaan ada upaya sistematis penyudutan tokoh spiritual itu. Nyoman Serikat Putra, pakar hukum dari Universitas Diponegoro, mengatakan, salah satu indikasinya ialah di berkas putusan itu ditulis bahwa dasarnya adalah putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas kasus yang tak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Anand. “Seperti salah copy-paste. Jadi, MA tak profesional,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eddie Hariej, pakar hukum UGM, mengatakan, dalam berkas putusan MA, ada penjelasan yang seolah-olah bisa membuktikan kebenaran dugaan dalam suatu kasus dari satu saksi saja. “Memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa juga tak diperhatikan sama sekali,” ujarnya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita Terpopuler
Begini Proyek Monorel Joko Widodo

Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani

Pengusaha Minta Jokowi Berantas Pungutan Liar

Mahasiswa Serang Polisi, Pamulang Mencekam

Nikita Mirzani Berusaha Menghubungi Olivia

Mahasiswa Universitas Pamulang Hadang Wakapolri


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

1 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

1 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

9 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

11 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

12 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

18 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

22 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

31 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.