TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, menilai ketua komisi tidak perlu memanggil anggota yang dicurigai atau ketahuan terlibat dalam penerimaan upeti dari suatu pembahasan anggaran dan proyek.
"Untuk apa memanggil? Komisi tidak ada kewenangan lakukan itu," kata Harry Azhar, Rabu, 31 Oktober 2012.
Menurut dia, mengawasi dan mengurusi perilaku anggota DPR adalah tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPR. Pemanggilan hanya bisa dilakukan oleh badan tersebut untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan informasi serta membuat keputusan.
"Kalau ketua atau wakil ketua komisi memanggil anggota, lalu yang dipanggil itu merasa tidak bersalah, bisa-bisa kami digugat," ujarnya.
Rumor pemberian upeti kepada DPR meruap setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melarang perusahaan pelat merah mengucurkan uang pelicin kepada oknum anggota dewan. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, Ismed Hasan Putro, bercerita perusahaannya pernah menolak permintaan urunan untuk "mengongkosi" rapat dengar pendapat dengan DPR.
Harry meminta Dahlan Iskan dan Ismed membuktikan hal tersebut secara bertanggung jawab dan didukung fakta. "Harusnya mereka laporkan ke Badan Kehormatan, siapa saja oknum-oknum anggota DPR yang meminta dan mereka harus berani menunjukkan bukti," katanya.
Kemarin, beredar pesan singkat yang menyebutkan inisial sejumlah politikus Senayan yang kerap meminta jatah kepada BUMN. Harry menilai informasi tersebut tidak cukup bukti dan menjurus sebagai sebuah fitnah. "Silakan saja laporkan ke KPK, atau ke presiden juga boleh. Tapi harus punya bukti," ujarnya.
Pendapat Harry senada dengan anggotanya, Achsanul Qosasi. Menurut Achsanul, pemanggilan terhadap anggota hanya berdasarkan rumor tidaklah diperlukan.
Pemanggilan itu tidak bisa dilakukan karena rumor yang beredar sulit dibuktikan. "Yang bisa membuktikan adalah yang mengeluarkan pernyataan. Jangan sampai ada lagi yang seperti ini.”
Ia juga meragukan adanya upeti kepada DPR dalam setiap rapat dengar pendapat. Sebab, selama menjabat ia tak pernah merasakan upeti tersebut, karena mitra kerja Komisi Keuangan dan Perbankan bukanlah kementerian teknis.
ROSALINA