Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Migas Dibubarkan, Apa Komentar Hatta?  

image-gnews
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa memberikan penjelasan tentang rekomendasi Komite Ekonomi Nasional (KEN) seusai rapat Kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Tampaksiring, Bali, Senin (14/5). ANTARA/Nyoman Budhiana
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa memberikan penjelasan tentang rekomendasi Komite Ekonomi Nasional (KEN) seusai rapat Kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Tampaksiring, Bali, Senin (14/5). ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, khawatir pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bakal mempengaruhi pengawasan pelaksanaan kegiatan hulu produksi minyak dan gas bumi. “BP Migas ini pengawas terhadap pelaksanaan kegiatan hulu. Kalau yang mengawasi Pertamina (dikhawatirkan) bermain," ujarnya, usai menghadiri acara Komite Ekonomi Nasional, Selasa, 13 November 2012.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pembubaran BP Migas itu karena belum membaca seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Meski begitu, ia mengatakan pemerintah siap atas keputusan tersebut. "Kalau sudah konstitusi, kita laksanakan," ujarnya.

Hal ini dikatakan untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan sejumlah tokoh organisasi Islam terhadap Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dalam putusan bernomor 36/PUU-X/2012 itu, Mahkamah menyatakan BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Migas itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Beberapa pasal itu adalah pasal 1 angka 23, pasal 4 ayat (3), pasal 41 ayat (2), pasal 44, pasal 45, pasal 48 ayat (1), pasal 59 huruf a, pasal 61, dan pasal 63. "Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud.

Seluruh hal terkait dengan badan pelaksana dalam penjelasan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lihat: Mahkamah Konstitusi ''Bubarkan'' BP Migas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya,, fungsi dan tugas BP Migas akan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Sampai ada UU baru yang mengatur hal itu," kata Mahfud. 

Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. BP Migas disebutkan hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelolanya secara langsung. 

Sedangkan fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerja sama. Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ANANDA PUTRI

Berita populer:
Alasan PPP Mau Calonkan Rhoma Irama Jadi Presiden

Di Mana Holly Petraeus Saat David Akui Selingkuh?

Djan Faridz Kuasai Rumah Pemda dengan Sewa Murah

Meff Mengaku Korban Salah Pukul Diego Michiels

Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Tak Gratis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

15 November 2016

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan dalam ulang tahun ke-30 Bisnis Indonesia di Jakarta, 14 Desember 2015. TEMPO/Bambang Harymurti
Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengevaluasi tujuh pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam


Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

9 Agustus 2016

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, sampai saat ini, belum ada penjadwalan tim penilai akhir (TPA) untuk mengganti Kepala SKK Migas.


Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

7 Mei 2015

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet (kiri), memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, 25 Januari 2015. ANTARA FO
Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merombak jajaran deputi atau setingkatnya di lingkungan SKK MIGAS.


Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

6 Mei 2015

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tempo/Aditia Noviansyah
Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

Perombakan pejabat baru SKK Migas sesuai dengan keputusan Menteri ESDM. Siapa saja nama para pejabat barunya?


Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

2 Desember 2014

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

Faisal Basri membeberkan modus mafia migas di Petral. Perwakilan Petral tak terima.


Upaya Memberantas Mafia Migas

20 November 2014

Upaya Memberantas Mafia Migas

Pemerintah berupaya memutus mata rantai mafia pada sektor minyak dan gas bumi yang menguasai perdagangan dan industri migas.


DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

23 Januari 2013

Logo SK Migas (kanan) dan logo BP Migas. ANTARA/Rosa Panggabean
DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

Alasan DPR untuk check and balances dalam pemilihan kepala.






Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

16 Januari 2013

Menteri ESDM Jero Wacik (tengah), Mantan Wamen ESDM Rudi Rubiandini (kanan) dan Wamen ESDM baru, Susilo Siswoutomo. ANTARA/Yudhi Mahatma
Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

Menteri ESDM Jero Wacik meminta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini bekerja ekstra keras.


Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

28 November 2012

Menteri ESDM Jero Wacik. ANTARA/Wahyu Putro A
Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

"Kan MK tunjuk begitu. Enggak salah, sesuai dengan MK."


MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

28 November 2012

Ketua mahkamah Konstitusi Mahfud MD diwawancarai para wartawan seusai menjadi pembicara seminar Ikadin di hotel Patrajasa Semarang, (29/6). Mahfud menilai pengumpulan dana oleh masyarakat untuk pembangunan kantor KPK bukan sebagai gratifikasi namun sebagai hibah. Tempo/Budi Purwanto
MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

Menteri ESDM hanya untuk menjamin kontrak-kontrak migas yang sudah berjalan ini tidak terjadi wanprestasi.