TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, khawatir pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bakal mempengaruhi pengawasan pelaksanaan kegiatan hulu produksi minyak dan gas bumi. “BP Migas ini pengawas terhadap pelaksanaan kegiatan hulu. Kalau yang mengawasi Pertamina (dikhawatirkan) bermain," ujarnya, usai menghadiri acara Komite Ekonomi Nasional, Selasa, 13 November 2012.
Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pembubaran BP Migas itu karena belum membaca seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Meski begitu, ia mengatakan pemerintah siap atas keputusan tersebut. "Kalau sudah konstitusi, kita laksanakan," ujarnya.
Hal ini dikatakan untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan sejumlah tokoh organisasi Islam terhadap Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dalam putusan bernomor 36/PUU-X/2012 itu, Mahkamah menyatakan BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Mahkamah menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Migas itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Beberapa pasal itu adalah pasal 1 angka 23, pasal 4 ayat (3), pasal 41 ayat (2), pasal 44, pasal 45, pasal 48 ayat (1), pasal 59 huruf a, pasal 61, dan pasal 63. "Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud.
Seluruh hal terkait dengan badan pelaksana dalam penjelasan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lihat: Mahkamah Konstitusi ''Bubarkan'' BP Migas
Selanjutnya,, fungsi dan tugas BP Migas akan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Sampai ada UU baru yang mengatur hal itu," kata Mahfud.
Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. BP Migas disebutkan hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelolanya secara langsung.
Sedangkan fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerja sama. Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ANANDA PUTRI
Berita populer:
Alasan PPP Mau Calonkan Rhoma Irama Jadi Presiden
Di Mana Holly Petraeus Saat David Akui Selingkuh?
Djan Faridz Kuasai Rumah Pemda dengan Sewa Murah
Meff Mengaku Korban Salah Pukul Diego Michiels
Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Tak Gratis