TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan 14 rumah sakit swasta mengurungkan niatnya untuk keluar dari program Kartu Jakarta Sehat. Dien mengatakan, pemerintah Ibu Kota telah menyampaikan keberatan yang diajukan rumah sakit-rumah sakit tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
"Masalahnya ada perbedaan perhitungan antara rumah sakit, itu sudah kami sampaikan ke Kementerian Kesehatan," ujar Dien ketika ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013.
Menurut dia, saat ini seluruh rumah sakit yang mengikuti program KJS sedang dikumpulkan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk mendapat pengarahan. Soalnya niat mereka mundur disebabkan perbedaan persepsi pembayaran antara rumah sakit dengan pola Indonesia Case Based Group (INA-CBG).
Pola INA CBG memiliki dasar perhitungan yang sama untuk setiap kasus penyakit. Sementara rumah sakit terbiasa memberikan tagihan untuk setiap tindakan dalam menangani pasien berdasarkan unit cost. "Padahal seharusnya rumah sakit punya standar yang sama dalam menangani pasien meskipun levelnya berbeda," kata Dien.
Dia mengatakan, rumah sakit di Jakarta terbagi dalam empat kategori. Kategori A merupakan rumah sakit besar dengan banyak dokter dan peralatan yang lengkap seperti RS Cipto Mangunkusumo. Kategori B merupakan rumah sakit umum daerah seperti RSUD Tarakan dan Cengkareng. Kategori C merupakan rumah sakit swasta kecil yang kemarin sempat berniat mengundurkan diri dari KJS. Sementara kategori B merupakan rumah sakit swasta kecil seperti rumah sakit ibu dan anak.
"Seharusnya meskipun kategorinya berbeda, tetapi kalau menangani kasus yang sama seperti thypus, biayanya tetap sama," kata dia. Oleh sebab itu Dinkes dan Kemenkes akan memberikan pelatihan soal penggunaan clinical pathway atau standar kendali mutu dan biaya. "Misalnya thypus lalu dilakukan MRI atau scan kepala, kan enggak wajar," katanya.
Obat yang tak masuk dalam DPHO (Daftar dan Plafon Harga Obat) juga tak akan diganti oleh pemerintah. "Pada sistem lama juga pemerintah tidak menggantikan penuh, kalau melewati plafon biayanya kami gunting," ujar Dien.
Sebelumnya diberitakan ada dua rumah sakit swasta yang sudah mengundurkan diri dari program KJS yaitu RS Thamrin dan RS Admira. Selain itu 14 rumah sakit swasta lainnya pun berniat mundur karena merasa pemerintah tak membayar penuh biaya pengobatan untuk pasien KJS. Ini merupakan buntut diterapkannya pola pembayaran INA CBG mulai April 2013 menggantikan pola fee per service. Simak kisruh Kartu Jakarta Sehat di sini.
ANGGRITA DESYANI
Topik Terhangat:
Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Baca juga:
Pasien Kartu Jakarta Sehat Akan Dibatasi
Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
Ahok Akan Batasi Pasien KJS
Rumah Sakit Swasta Minta Dilibatkan Evaluasi KJS