Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian  

Editor

Harun Mahbub

image-gnews
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dengan putusan tersebut, UU tersebut dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan untuk mengisi kevakuman, digunakan lagi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sistem ekonomi Indonesia bukan sistem yang sepenuhnya liberal," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan pada sidang di MK, Rabu, 28 Mei 2014. Sejumlah pasal yang didugat mengusung semangat kapitalisme yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Opini hakim mendukung gugatan para pemohon, di antaranya materi soal definisi koperasi. "Jauh dari roh koperasi karena terlalu individualistis," tutur Hamdan. Beberapa materi lain yang dipersoalkan adalah keberadaan pengurus nonanggota, sistem permodalan yang mirip perusahaan, juga kewenangan pengawas. "Itu mereduksi rapat anggota," ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, mengapresiasi keputusan MK tersebut. "Ini titik awal menegakkan demokrasi kerakyatan sesuai dengan sistem demokrasi yang gotong-royong," katanya. Dia menilai keputusan MK itu sesuai dengan roh konstitusi koperasi.

Dengan demikian, tiga soko guru perekonomian meliputi perusahaan, perusahaan negara, dan koperasi. "Perusahaan tetap harus ada, tapi koperasi harus terjaga," kata akademikus dari Universitas Brawijaya ini.

Seusai pembacaan putusan, sekitar 30 pegiat koperasi langsung bersujud syukur. Sesudah itu, mereka bersama-sama menyanyikan lagu Syukur. "Ini keputusan yang luar biasa," kata Sri Untari, salah satu perwakilan pemohon dari pusat Koperasi Wanita Jawa Timur. Selama masa vakum, tutur dia, pihaknya akan mengusulkan perbaikan yang dibutuhkan.

Pegiat koperasi lain, Isminarti Perwirani, mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah cacat mendasar. Di antaranya, prinsipnya berbasis modal (capital based) dan meminggirkan prinsip keanggotaan (membership based). "Ini bukan kesuksesan koperasi Jawa Timur, tapi gerakan koperasi se-Indonesia."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat sosialisasi Undang-Undang Peoperasi pada tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima menyatakan semangat Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian adalah untuk mengimbangi ekonomi kapitalisme. “Saat ini Indonesia berada di era ekonomi bebas, yang berbeda cara pandang dengan koperasi,” ujarnya di Surakarta.

Salah seorang anggota tim penyusun UU Perkoperasian, Suhartono, mengaku ada revolusi dalam revisi UU tersebut. Ada perubahan besar yang dimasukkan dalam revisi demi menggairahkan kembali koperasi. “Perubahan UU Perkoperasian memang cukup radikal,” ujarnya.

HARUN | UKKY PRIMARTANTYO

Berita Terpopuler
Kasus Haji, KPK Pegang Bukti Penting Peran Anggito
Chairul Tanjung Emoh Ajak Pejabat Naik Pesawatnya
Penampilan Anggun dan Agnez Mo di Red Carpet  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Dorong MK Putuskan Perkara dengan Adil

3 menit lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan respons terkait keinginan cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk bertemu pasca Pemilu 2024, di Griya Soeparni Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ganjar Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Dorong MK Putuskan Perkara dengan Adil

Ini penjelasan Ganjar soal amicus curiae yang dikirim Megawati.


Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

8 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.


MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

10 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa hasil Pilpres 2024.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

10 jam lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

10 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

14 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

15 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

15 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.