TEMPO.CO, Jakarta - Masjid jemaah Ahmadiyah di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, disegel aparat Satpol PP Kabupaten Ciamis, Kamis, 26 Juni 2014. Penyegelan ini untuk menindaklanjuti permintaan MUI Ciamis dan ormas Islam agar aktivitas di masjid tersebut ditutup total.
"Mulai hari ini (Kamis) kami tutup. Ini hasil tindak lanjut rapat muspida plus hari kemarin (membahas penyegelan)," kata Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Dedi Iwa, Kamis, 26 Juni 2014.
Satpol PP, kata dia, sudah berkoordinasi dengan polisi, TNI, Kejaksaan, MUI, dan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam menyegel masjid Ahmadiyah ini. Pemerintah, menurut Dedi, berharap jemaah Ahmadiyah tidak melaksanakan aktivitas dalam bentuk apapun.
"Kalau tetap masih melaksanakan aktivitas, kami akan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dedi.
Menurut Dedi, aktivitas jemaah Ahmadiyah dilarang oleh Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Mendagri, dan Kejaksaan Agung. "Aturannya ada dalam SKB 3 Menteri," kata dia.
Mubalig Ahmadiyah wilayah Priangan Timur, Muhammad Saiful, mengatakan pihaknya tidak menerima konfirmasi penyegelan masjid dari Satpol PP sebelumnya. "Tidak ada konfirmasi sebelumnya. Mereka sudah datang dan menyampaikan maksud bahwa mereka diperintah menutup masjid," kata dia.
Hari ini, 26 Juni 2014, Muhammad Saiful menjelaskan pengurus Ahmadiyah Ciamis baru saja mengirim surat ke bupati. Surat itu, terkait dengan tanggapan bupati kepada massa ormas Islam saat berdemo meminta penutupan aktivitas Ahmadiyah di kantor Pemda Ciamis, Senin 23 Juni 2014.
"Ketika Satpol PP datang, (masjid) ini dalam keadaan kosong karena mubalig Ahmadiyah sedang ke kantor bupati menyampaikan tanggapan. Surat tanda terima bupati pun ada, dikasih," jelas Muhammad. "Tiba-tiba saat pulang, Satpol PP sudah kumpul di sini," tambah dia.
Setelah disegel, menurut Muhammad, masjid tidak bisa dipakai aktivitas lagi. Aktivitas paling dilakukan di teras masjid. Oleh karenanya, dia berencana melobi bupati agar tetap bisa menjalankan ibadah di masjid tersebut, terlebih akan memasuki ibadah puasa. "UUD 45 menjamin kebebasan bergama," terang dia.
CANDRA NUGRAHA
Berita Terpopuler:
Ditawari Perlindungan Saksi, Wiranto Hanya Tertawa
Saran Ahok buat Risma Soal Penutupan Dolly
Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Mei 2014, Bumi Capai Suhu Terpanas
Akun @ASEAN Diretas?