Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabulkan Budi Gunawan, Hakim Terancam Sanksi MA

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldin, jika dalam putusannya mengabulkan gugatan pemohon. Dalam gugatan tersebut, Kuasa Hukum meminta Sarpin menganulir penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sanksi Sarpin akan sama dengan yang telah diterima Hakim Praperadilan Kasus Korupsi Bioremediasi, Suko Harsono pada 2013. Suko dimutasi ke daerah setelah memutuskan penetapan Kejaksaan Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah tidak sah. MA menilai Suko melanggar batas kewenangan dengan memutuskan soal status tersangka.

"Penetapan tersangka bukan domain praperadilan. Harusnya Sarpin menggunakan yurispudensi kasus itu (Chevron) karena MA sudah bilang salah," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa, Kemarin.

Harifin menyatakan, tak mungkin sidang praperadilan mampu membuktikan seseorang sah sebagai tersangka atau tidak. Pembuktian tersangka harus melalui proses panjang dengan pemeriksaan seluruh saksi dan bukti. Tahap ini hanya mungkin dilakukan dan memang menjadi kewenangan persidangan, bukan praperadilan.

Sidang praperadilan sendiri terikat pada dua sifat yaitu singkat dan terbatas. Praperadilan harus dilakukan dalam tempo singkat yaitu tujuh hari yang digelar sebelum ada persidangan kasus tersebut. Sifat terbatas mengikat pada obyek yang dapat diajukan dalam praperadilan yaitu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti rugi.
"Lima obyek ini sangat mungkin diperiksa sah atau tidak dalam waktu singkat sehingga bisa ke praperadilan. Kalau status tersangka tak mungkin," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Junaedi juga menekankan pentingnya yurispudensi putusan MA terhadap Praperadilan Chevron. Ia menilai, pembatalan putusan MA di tingkat kasasi tersebut sangat layak menjadi yurispudensi karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berbeda, menurut Junaedi, dengan dalil Kuasa Hukum Budi yang justru mendasarkan gugatannya dengan yurispudensi pada putusan Suko Harsono yang mencabut status tersangka Bachtiar. "Yurispudensi itu hanya pada putusan yang punya kekuatan hukum tetap dan telah dilakukan oleh banyak hakim," kata dia.

Selain itu, saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut juga menyatakan, ada dalil yang keliru soal syarat kolektif dalam penetapan tersangka Budi. Menurut dia, maksud kolektif bukanlah seluruh pimpinan KPK harus hadir dan menandatangani bersama. Tetapi penetapan harus dilakukan atas kesepakatan seluruh pimpinan. "Hakim jangan terkecoh dengan dalil-dalil lemah seperti ini," kaya Junaedi.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

17 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.


Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

36 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Keraton Yogyakarta Jumat petang (23/2). Dok.istimewa
Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

24 November 2023

Baju merah: Kepala BIN Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dalam peresmian Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 29 November 2022. Biro Setpres
Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

Budi Gunawan sempat diterpa isu reshuffle dari posisi Kepala BIN. Terseret polemik hubungan Jokowi dan Megawati yang tak harmonis.


Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

22 November 2023

Ketua Umum Pengurus Besar eSports Indonesia (PB ESI), Budi Gunawan. Doc. PB ESI.
Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

Budi Gunawan kerap dikesankan memiliki hubungan dekat dengan Megawati.


Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

22 November 2023

Ketua Umum Pengurus Besar eSports Indonesia (PB ESI), Budi Gunawan. Doc. PB ESI.
Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

Kepala BIN Budi Gunawan menyangkal soal pakta integritas yang beredar berisi pernyataan menangkan Calon Presiden Ganjar Pranowo di Sorong, Papua.


Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

12 Oktober 2023

Petrus Selestinus di Polres Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Tempo/ Fikri Arigi
Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

Alasan somasi yakni adanya kepentingan hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran dan Kaesang, sehingga diduga tidak netral dalam putusannya.


Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

18 September 2023

Presiden Joko Widodo Melantik Wakapolri  Komjen Pol Budi Gunawan menjadi  Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Budi Gunawan Menggantikan Kepala BIN yang lama Sutiyoso. TEMPO/Subekti
Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

Pernyataan Jokowi mendapatkan data intelijen dari BIN sampai BAIS TNI terkait parpol dianggap mengancam demokrasi. Apa tugas 2 badan intelijen itu?