TEMPO.CO, Cilacap-Menjelang pelaksanaan eksekusi mati di Nusakambangan, hampir seluruh penginapan di Cilacap sudah dipesan hingga akhir pekan ini. Pemesan kebanyakan dari jurnalis baik asing maupun nasional yang akan meliput eksekusi mati di Nusakambangan.
“Kamar sudah habis dipesan hingga akhir pekan tanggal 28,” kata Humas Hotel Dafam Cilacap, Heny Febrianti, Senin, 23 Februari 2015.
Heny mengatakan, hari ini dari 400 kamar yang tersedia, tinggal tersisa satu kamar. Sisanya sudah dipesan semua.
Menurut Heny, sejak adanya keputusan eksekusi mati di Nusakambangan, kunjungan orang asing meningkat. Namun, Heny tidak mau menyebutkan berapa orang asing yang datang. “Itu rahasia dan tidak boleh disebutkan,” katanya.
Heny mengatakan kunjungan kali ini berbeda dengan eksekusi mati enam pengedar narkoba pada 18 Januari lalu. Heny mengakui kini ada peningkatan. "Jumlah kunjungan meningkat. Namun belum kami rekap," katanya.
Eksekusi mati di Nusakambangan menjadi perhatian sejumlah media asing, terutama media dari Australia. Agar tidak terjadi kesalahan prosedur, imigrasi Cilacap mengawasi peliput asing yang kini sudah berkumpul di Dermaga Wijayapura Cilacap.
“Kami menggiatkan pengawasan agar tidak ada kejadian seperti dulu, saat wartawan asing melakukan kegiatan jurnalistik tanpa rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri,” kata Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Cilacap, Adithia Perdana.
Pada 17 Januari 2015, petugas imigrasi menangkap dua warga negara asing, Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne dari Globo TV Brasil. Mereka kedapatan tidak mempunyai surat izin peliputan di Indonesia.
Adithia berharap, jurnalis asing mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Meski tak wajib memberitahukan ke imigrasi Cilacap, jurnalis asing wajib mengantongi izin dan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. “Izinnya jelas, yakni melakukan tugas jurnalistik. Tentu akan kami sambut dengan baik,” katanya.
Meski sudah banyak jurnalis asing di Cilacap yang ingin melakukan peliputan eksekusi mati, kata dia, saat ini belum ada laporan yang menyebutkan ada pelanggaran keimigrasian. “Hotel atau penginapan juga wajib lapor jika ada orang asing yang menginap di hotel mereka,” katanya.