TEMPO.CO, Yogyakarta - Keluarga terpidana mati kasus narkotik asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, Jumat siang, 24 April 2015 berangkat dari Jakarta ke Yogyakarta untuk bertemu Mary Jane. Rencananya mereka akan mendatangi Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Namun Mary Jane pada Jumat dinihari telah dipindahkan dari Wirogunan ke Nusakambangan, Jawa Tengah. ”Kami masih menunggu teknis persyaratan untuk ke Nusakambangan, misalnya surat izin,” kata aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen, saat dihubungi, Jumat, 24 April 2015.
Anggota keluarga yang akan bertemu dengan Mary Jane adalah dua anaknya yang berumur 6 dan 12 tahun. Ada pula ayah, ibunda, dan kakak perempuan Mary Jane. Mereka akan datang bersama aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia dan Migrante International dari Filipina. Rombongan akan ke Yogyakarta menggunakan pesawat Garuda pukul 12.10, Jumat, 24 April 2015. Selain keluarga, Mary Jane juga akan mendapat kunjungan dari pejabat Kedutaan Besar Filipina dan tim pengacara.
Sebelumnya, Kepala LP Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin mengatakan Mary Jane dipindahkan pada Jumat dinihari dan sudah masuk LP Besi Nusakambangan. ”Mary Jane belum masuk sel isolasi. Untuk sementara tinggal di kamar pengenalan lingkungan,” ujar Zaenal, seusai mengawal pemindahan, Jumat, 24 April 2015.
Karsiwen menyesalkan pemindahan Mary Jane yang mendadak. Soalnya, keluarga dan pengacaranya tidak mendapat pemberitahuan ihwal pemindahan itu. ”Kami juga menyayangkan Mary Jane dipindah di Nusakambangan yang tak punya sel khusus untuk perempuan,” kata Karsiwen.
Jaringan Buruh Migran Indonesia beserta Migrante International dari Filipina menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan Mary Jane adalah korban sindikat narkoba internasional. Mereka berada di Jakarta sejak Jumat pekan lalu bersama kakak perempuan Mary Jane, Maritess.
Agus Salim, anggota tim pengacara Mary Jane, menyatakan tim pengacara bersama pejabat Kedutaan Besar Filipina belum mendapat pemberitahuan pemindahan Mary ke Nusakambangan, Jawa Tengah. ”Semestinya ada berita acara bila ada pemindahan. Kami belum mendengar informasi rencana pemindahan dari Kejaksaan Tinggi maupun Pengadilan Negeri Sleman,” kata Agus Salim.
Mary Jane ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.
Pada Oktober 2010, ia divonis mati. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak. Pengajuan PK Mary Jane ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2015.
SHINTA MAHARANI