TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simajuntak mengatakan penyidik belum berniat memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dari SKK Migas. (Terbaru: Sri Mulyani Diperiksa di Kementerian Keuangan, Ini Alasannya)
"Sebenarnya (Menkeu masa itu) tidak perlu diperiksa karena di bawah surat izin penjualan tersebut dinyatakan (bahwa penyerahan dan pembayaran dapat dilakukan) sepanjang memenuhi prosedur yang berlaku," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 Mei 2015.
Dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan TPPI, kepolisian mendapat informasi ada surat Kementerian Keuangan yang menyetujui penyerahan dan pembayaran kondensat ke TPPI. (Baca: PPATK Benarkan Dugaan Pencucian Uang pada Kasus TPPI)
Kasus ini bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, pendahulu SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah. Negara dilansir merugi Rp2 triliun.
Bareskrim tengah menelusuri penyebab utama alasan PT TPPI sampai bisa menerima kontrak penjualan kondensat dari SKK Migas pada 2009. Padahal, kala itu TPPI tengah mengalami masalah keuangan. Ujungnya TPPI gagal membayar tunggakan hasil penjualan kondensat kepada SKK Migas yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta dollar atau setara triliunan rupiah.
Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas, mengatakan ada surat perintah dari Kementerian Keuangan, yang kala itu dipimpin Sri Mulyani, untuk mengirimkan kondensat kepada PT TPPI. Ia mengatakan, SKK Migas tidak bisa berbuat apa-apa terkait surat perintah itu. Pernyataan Amien didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 yang mengatakan Menteri Kuangan saat itu ikut melakukan penunjukkan langsung ke TPPI. (Baca: Mantan Kepala BP Migas Priyono Jadi Tersangka Kasus TPPI)
Victor mengatakan, dari pemeriksaan saksi sejauh ini belum ada arah penelusuran hingga ke Sri Mulyani. Namun, ia tidak menutup kemungkinan itu karena dugaan korupsi dan pencucian uang ini harus dikembangkan ke bagian yang sekecil-kecilnya. Arah pemeriksaan selanjutnya tergantung hasil pengkajian ekspose Mabes Polri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dari kasus SKK Migas-TPPI, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta pendiri TPPI Honggo Wendratmo. "Siapa pengambil keputusan di balik pengerjaan ini? Semua sisi perlu dikembangkan berdasarkan fakta yang ada," kata Victor.
ISTMAN M.P.