TEMPO.CO, Denpasar - Keterangan tambahan yang disampaikan Agustinus Tai Hamdani kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu, 17 Juni 2015, mengungkap tabir baru di balik kematian Angeline. Tim penyidik sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengganti tempat kejadian perkara pembunuhan bocah 8 tahun itu yang semula kamar Agus menjadi kamar Margriet. (Baca: Angeline Menjerit Sebelum Dibunuh: Lepaskan Aku Mama!)
"Semalam (Kamis) BAP untuk kasus pembunuhan Angeline sudah selesai. Sudah diungkapkan TKP-nya berubah dari kamar Agus ke kamar M (Margriet)," kata pengacara Agus, Haposan Sihombing, kepada Tempo sesaat setelah mendampingi Agus sebagai saksi dalam kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe, Kamis, 18 Juni 2015. Margriet tak lain adalah ibu angkat Angeline.
Berita Lainnya
Temuan Bercak Darah Baru dan Sidik Jari di Kamar Margriet
Kapolda Bali: Kasus Angeline Jadi Sorotan Dunia
Haposan menjelaskan, dalam keterangan sebelumnya, kliennya memang mengaku pembunuhan terhadap Angeline terjadi di kamar Agus. Tapi, dalam keterangan terakhirnya, Agus mengaku pembunuhan gadis kecil itu terjadi di kamar Margriet dan pelakunya adalah Margriet sendiri. Haposan berujar, kliennya hanya membantu menguburkan jasad Angeline ke lubang di belakang rumah. (Baca: EKSKLUSIF PENGAKUAN AGUS: Margriet yang Bunuh Angeline)
Agust, menurut Haposan, tidak melihat eksekusi pembunuhan yang dilakukan Margriet terhadap Angeline. Sebab, saat Agus tiba di kamar Margriet, Angeline sudah dalam kondisi sekarat dengan posisi telentang di lantai. "Dia sempat memangku. Selanjutnya dia bertugas membungkus, mengambil boneka, mengangkat, dan mengubur jasad Angeline," ucap Hasposan.
Pengacara Margriet, Hotma Sitompul, enggan mengomentari pengakuan Agus itu. Dia hanya meminta kubu Agus membuktikan pengakuan Agus. "Sejauh ini, dia (Margriet) tidak membunuh, tidak terlibat, tidak tahu-menahu. Dia justru menangis melihat anaknya meninggal," kata Hotma. (Baca: Berkas Agus: TKP Pembunuhan Angeline di Kamar Margriet)
Juru bicara Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, menuturkan lembaganya masih mengembangkan penyidikan terkait dengan keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. "Kalau nanti ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, (Margriet) pasti ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat siang.
Saat ini, dalam kasus pembunuhan Angeline, pihaknya baru menetapkan Agus sebagai tersangka. Dia memperkirakan status Margriet belum ditingkatkan menjadi tersangka. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru," ucapnya. Dia berharap masyarakat memberi kepercayaan kepada penyidik dalam pengusutan kasus ini secara tuntas. (Baca: Margriet Beri Agus Rp 200 Juta bila Mengaku Bunuh Angeline)
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan pihaknya berusaha memaksimalkan proses penyidikan, agar kasus ini terungkap sebelum masa penahanan tersangka habis batas waktunya, yakni selama 20 hari. Setelah itu, polisi dapat mengumumkan seluruh hasil penyidikan secara transparan.
Ronny mengakui, sampai saat ini, ada beberapa materi penyidikan yang belum bisa diungkapkan kepada publik. Sebabnya, ujar Ronny, bila dibuka sekarang, materi itu bakal mendapatkan respons negatif. "Bisa memudahkan tersangka atau penasihat hukumnya untuk berkelit dari sangkaan penyidik," ucapnya. (Baca pula: Dengar Angeline Telah Dimakamkan, Mengapa Margriet Menangis?)
Berita Menarik
Sekolah Ajaib: Penyelamat Bangsa dari Kelaparan (1)
Sekolah Ajaib: Makan Siang pun Gratis bagi Siswa (2)
Di Cina, Umat Muslim Dilarang Berpuasa