Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar Foto Gayus Mengemudi Mobil di Luar Penjara

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Foto yang diduga Gayus Tambunan mengemudi mobil bersama perempuan. Liza/indonesiana.tempo.co
Foto yang diduga Gayus Tambunan mengemudi mobil bersama perempuan. Liza/indonesiana.tempo.co
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bandung- Foto berkeliarannya terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan di luar lembaga pemasyarakatan kembali beredar, Ahad, 11 Oktober 2015. Jika pada sebelumnya, Gayus sedang "berpose" di sebuah restoran bersama dua wanita, kali ini sebuah foto menunjukan Gayus sedang menyetir mobil ditemani seorang wanita. Foto tersebut, beredar berkat postingan seorang blogger bernama Tante Liza di blog Indonesiana.tempo.co. Di dalam foto tersebut terpampang seorang wanita yang nampak sedang berada satu mobil dengan lelaki yang mirip Gayus yang sedang mengemudi mobil.

Dalam postingannya tersebut, Tante Liza pun memasukan foto Gayus yang sedang berada di restoran. Foto tersebut pula yang membuat Gayus dihukum dan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur. Dari kedua foto tersebut, terlihat ada sejumlah kecocokan yang secara tidak langsung menyebutkan dua foto tetsebut diambil di dalan satu hari.

Warna pakaian yang dikenakan si wanita dan topi yang digunakan Gayus di kedua foto itu sama persis. Tante Liza lantas menulis, bahwa dua foto tersebut diambil di hari yang sama. Pun wanita yang menemani Gayus di dua foto tersebut merupakan orang yang sama juga. "Dilihat dari baju atasan yang dikenakan oleh si perempuan, jelas sekali bahwa foto tersebut diambil pada hari yang sama ketika dua perempuan tersebut makan ikan baronang bersama Gayus Tambunan di restaurant Cak Tu Ci," tulisnya, Jumat kemarin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beredarnya foto Gayus sedang berada di restoran itu diambil ketika Gayus menjalani sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September 2015 lalu. Menurut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Agus Toyib, kunjungan Gayus ke restoran tersebut berkat restu dari ketiga pengawalnya.

Menurut Agus, Gayus berangkat dari Bandung menuju Pengadilan Agama Jakarta Utara sekitar pukul 07.00. Pada saat itu, Gayus dikawal oleh tiga petugas, yang terdiri dari satu petugas kepolisian sektor Arcamanik dan dua petugas Lapas Sukamiskin. Sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Sesuai peraturan, setelah sidang usai Gayus dan pengawalnya diwajibkan untuk langsung kembali ke Lapas Sukamiskin. "Sesuai izinnya, harusnya mereka tidak ke mana-mana, sebab izinnya kan mengikuti sidang. Jadi, setelah itu seharusnya mereka langsung pulang," ujar Agus kemarin.

Namun, hal itu tidak diindahkan. Mereka justru jalan-jalan dan mampir ke sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan. Tak hanya sekedar makan-makan, di restoran tersebut mereka bertemu dengan dua orang wanita. Akar permasalahan pun muncul di sana. Gayus tertangkap kamera sedang duduk di sebuah meja makan bersama dua orang wanita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gayus dan tiga pengawalnya berada di restoran selama kurang lebih 2 jam. Dari pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB. "Kalau menurut pengawal, di sana mereka cuman makan-makan sama ketemuan dengan teman-teman lawyernya Gayus," ujar dia. Setelah itu mereka lantas pulang ke Bandung. Berdasarkan berita acara izin kekuar, Agus mengatakan, mereka tiba di Bandung sekitar pukul 01.00 WIB esok harinya.

Menurut Agus, selama perjalanan, mobil yang ditumpangi Gayus sering mogok. Hal itu yang menyebabkan mereka terlambat sampai ke Bandung. "Saat ditanya keterlambatan pulang ke Lapas, para pengawal mengakatan mobil sering panas dan harus sering berhenti," ujar Agus.

Berdasarkan aturan seorang narapidana yang mendapatkan izin ke luar Lapas tidak boleh lebih dari 1X24 jam. Namun, menurut Agus, perbuatan Gayus itu masih dalam batas toleransi. Ia juga membantah bila pengawal Lapas menerima suap dari Gayus. "Menurut pengakuan pengawal sih tidak ada sogokan. Mungkin mereka sudah menjalin ikatan emosional," katanya.

Di Lapas Sukamiskin, Gayus baru menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun, sejak 2011. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

12 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

12 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

14 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

16 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

17 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

18 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

18 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

36 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

58 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK