TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan enam truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI terkena razia gabungan petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat. "Truk kami ditangkap," ucap Isnawa saat dihubungi, Kamis, 22 Oktober 2015.
Menurut Isnawa, enam truk tersebut terkena razia karena melanggar jam operasional mengangkut sampah dari Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Bekasi dan Jakarta, truk-truk sampah dari Ibu Kota hanya boleh melintas di jalanan Bekasi pukul 21.00-04.00. "Enam truk ini ngangkutnya siang," ujar Isnawa.
Keenam truk terjaring razia pada Rabu kemarin di jalan-jalan yang hanya boleh dilintasi truk pengangkut sampah pada malam hari. Jalan-jalan itu adalah Jalan Jatiasih dan Jalan Raya Cipendawa, Kota Bekasi.
Isnawa menduga ada unsur kesengajaan dari sopir-sopir truk itu. Soalnya, tutur dia, Dinas sudah memberi tahu kepada semua sopir ihwal jam operasional mengangkut sampah. "Mereka sudah tahu semua. Cuma masih ada saja yang nakal," kata mantan Camat Tambora, Jakarta Barat, tersebut.
Karenanya, ia akan memecat sopir-sopir yang nakal itu jika melanggar aturan jam operasional lagi. Untuk enam sopir truk yang terkena razia kemarin, ia masih mentoleransinya. "Kalau sekali lagi mereka melanggar, saya pecat," ucap Isnawa.
Baca Juga:
Berdasarkan data Dinas Kebersihan, sekitar 7.000 ton sampah dari Jakarta diangkut ke TPST Bantargebang setiap hari. Di sana, oleh pengelolanya, PT Godang Tua Jaya, sampah-sampah tersebut diolah menjadi listrik, pupuk, dan lainnya. Hasil olahannya itu oleh Godang Tua dijual, seperti listrik yang dijual ke PLN.
Selain mendapatkan uang dari hasil pengolahan sampah, Godang Tua mendapat sekitar Rp 400 miliar per tahun dari Pemprov DKI Jakarta. Uang tersebut diberikan pemerintah ke Godang Tua sebagai jasa pengelolaan sampah.
ERWAN HERMAWAN