TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi kelima kemarin.
Inti dari paket kebijakan deregulasi ini adalah pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset dan menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti, dan infrastruktur. Aturan kedua kebijakan ini akan keluar pada pekan depan.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan deregulasi bagi industri perbankan syariah.
1. Revaluasi aset
Fasilitas perpajakan ini berlaku untuk badan usaha milik negara maupun swasta dan individu yang melakukan pembukuan usaha. Bila pengajuan proposal revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun, 31 Desember 2015, maka tarif khusus untuk PPh final revaluasi berkurang dari 10 menjadi 3 persen.
Jika diajukan pada periode 1 Januari-30 Juni 2016 maka besaran tarifnya 4 persen. Pengajuannya yang dilakukan pada 1 Juli-31 Desember 2016, maka besaran tarif 6 persen.
2. Penghilangan pajak berganda dana investasi real estate, properti, dan infrastruktur
Pemerintah akan menghilangkan pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau REITs.
Dengan peraturan menteri keuangan yang keluarkan pekan depan, pajak berganda akan dihilangkan sehingga cukup single tax. Dengan fasilitas ini, pemerintah berharap instrumen KIK di REITs dapat muncul di pasar modal Indonesia dan menarik dana investasi real estate yang selama ini dilakukan perusahaan di luar negeri kembali ke Indonesia.
3. Kebijakan deregulasi bagi industri perbankan syariah untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah
Pemerintah akan menyederhanakan mekanisme perizinan dan pelaporan bagi produk perbankan syariah. Nantinya, perizinan tak perlu lagi minta izin dalam bentuk surat, melainkan cukup dengan melapor saja. Mekanisme itu bisa berjalan dengan adanya modifikasi produk syariah.
Produk lain yang juga akan merasakan kebijakan relaksasi adalah kegiatan pegadaian, terutama gadai emas. Langkah ini perlu dilakukan untuk menstimulasi kegiatan ekonomi masyarakat. "Masyarakat di bawah itu suka nyimpen emas kecil-kecil. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan masyarakat bisa membawa emasnya. Dengan begitu akses keuangan mereka terbuka," kata Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan kedua adalah penyederhanaan dalam pembukaan jaringan kantor bagi perbankan syariah, termasuk nantinya penggunaan jaringan induknya. Dengan adanya efisiensi diharapkan harga serta tingkat suku bunga bisa terjangkau masyarakat.
ALI HIDAYAT
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR Ke-55 yang Dijerat KPK