TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh stasiun televisi dan satu stasiun radio penyiaran dikenai sanksi karena terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, khususnya terkait dengan program siaran jurnalistik, tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.
Ketujuh stasiun televisi dan satu radio itu adalah Metro TV, TVRI, Net TV, Trans 7, iNews, Indosiar, TVOne, dan radio Elshinta. Dalam rilis di lamannya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan, dalam program Breaking News pada 14 Januari 2016 pukul 11.20 WIB, Metro TV menayangkan informasi yang tidak akurat tentang “Ledakan di Palmerah”.
Hal itu dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat berita yang tidak benar. KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat pos polisi Sarinah, yang merupakan lokasi peristiwa ledakan.
KPI menyatakan penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.
Pada hari yang sama, TVRI, pada pukul 13.27, menampilkan running text yang tidak akurat tentang “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta, dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. KPI menyesalkan stasiun TV publik menayangkan running text yang tidak akurat.
Penayangan visualisasi mayat juga dilakukan Trans 7 dalam program jurnalistik Redaksi, yang tayang pada pukul 12.13. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. Hal serupa dilakukan stasiun Net TV dalam program jurnalistik Net Update: Breaking News pada pukul 11.27.
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah agar, dalam memberitakan, tidak hanya berpatokan pada kecepatan, melainkan ketepatan (akurasi). “Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi. Ke depan, tampilan mayat dan jenazah jangan ada lagi di layar kaca kita."