TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Sumarsono, menilai penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap kliennya menyalahi prosedur. Alasannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak mengirim surat penetapan tersangka tapi langsung mencekal serta mencabut paspor kliennya itu.
Sumarsono mengatakan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu tak pernah mendapat surat penetapan sebagai tersangka dari Kejati Jawa Timur. Pihak keluarga La Nyalla justru langsung menerima surat keterangan cekal dan pencabutan paspor dari Kejaksaan Agung. Dua surat itu menjadi bukti dalam sidang praperadilan nanti.
Dia mengatakan, akibat pencekalan dan pencabutan paspor itu, kliennya kini tak bisa pulang ke Indonesia dan masih berada di Singapura. Namun dia mengaku tak tahu pasti keberadaan La Nyalla.
“Bagaimana dia bisa pulang kalau paspornya dicabut, ini kan seperti dibuat La Nyalla melakukan pelanggaran,” ujarnya kepada Tempo di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 28 April 2016.
Sumarsono mengatakan materi gugatan itu sama seperti gugatan praperadilan terdahulu yang pernah dikabulkan oleh pengadilan. Dia menyebutkan, permohonannya agar Surat Penetapan Tersangka baik Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang tidak sah.
“Selain itu, harus ada penetapan penghentian perkara melalui SP3,” ujarnya.
La Nyalla tiga kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pertama, pada 16 Maret 2016, dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 miliar.
Status tersangka itu batal setelah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 April 2016.
Belum sampai 12 jam dari putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi pada kasus yang sama. Terakhir, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah kepada Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 yang mencapai Rp 48 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH