TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa melanjutkan proyek reklamasi Pulau G. Alasannya, kalah dalam putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemarin.
Menurut Tigor, Ahok melanggar hukum jika tetap melanjutkan proyek reklamasi Pulau G. Putusan majelis hakim PTUN sudah menjelaskan bahwa reklamasi harus dibatalkan. "Ahok enggak paham tentang putusan itu," katanya kepada Tempo, Rabu, 1 Juni 2016.
Dia menerangkan, dalam putusan gugatan izin reklamasi Pulau G, majelis hakim menyatakan reklamasi harus ditunda sampai memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, kata Tigor, segala bentuk pembangunan di Pulau G harus dihentikan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Adhi Budi Sulistyo, kemarin memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi di Pulau G. Adhi menilai, ada beberapa pertimbangan untuk memutuskan gugatan itu. Salah satunya, reklamasi merugikan lingkungan, terutama biota laut. Penyusunan analisis dampak lingkungan pun tidak melibatkan nelayan. "Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi."
BACA: Kalah di PTUN, Ahok Ngotot Lanjutkan Reklamasi Pulau G
Tigor menanggapi pernyataan Ahok kemarin, yang bersyukur DKI kalah dalam gugatan itu. Kekalahan itu membuat proyek reklamasi ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa melibatkan pihak swasta. Ia menilai, jika dikerjakan pengembang, pemprov hanya mendapat 15 persen keuntungan. Namun, jika dikelola sendiri, pemerintah justru mendapatkan keuntungan 100 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin pembangunan Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Muara Wisesa Samudra adalah anak perusahaan Agung Podomoro Land. Kuasa hukum Muara Wisesa Samudra berniat mengajukan banding terhadap putusan yang memenangkan para nelayan dalam gugatan izin reklamasi Pulau G.
Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat pun menegaskan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim PTUN. "Ya iyalah, kami banding," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Menurut Djarot, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan soal gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) itu. Menurut dia, proyek reklamasi tidak hanya menjadi urusan Pemprov DKI, tapi juga pemerintah pusat.
BACA: Kalah di PTUN, 8 'Dosa' Ahok dalam Proyek Reklamasi Pulau G
Tigor menyatakan langkah banding adalah hal wajar. Namun ia menegaskan, meski mengajukan banding hingga tingkat kasasi, proyek reklamasi tetap tidak bisa dilanjutkan. Ia optimistis akan menang di tingkat kasasi. Sebab, reklamasi telah terbukti tidak hanya salah prosedur, tapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
DANANG FIRMANTO
Simak:
PTUN Menangkan Nelayan, Wagub Djarot: Kami Banding
Selain Pulau G, Nelayan Gugat Izin Reklamasi Pulau Lain