Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Gunakan Izin Tinggal, Papua Barat Usir 38 Warga Cina

image-gnews
Pekerja Shi Shenwei mendorong gerobak di lokasi pembangunan sebuah kuil Buddha di desa Huangshan, dekat Quanzhou, Provinsi Fujian, Cina, 28 September 2016. Shenwei melakukan olahraga disela-sela membangun kuil yang sedang ia kerjakan. REUTERS/Thomas Peter
Pekerja Shi Shenwei mendorong gerobak di lokasi pembangunan sebuah kuil Buddha di desa Huangshan, dekat Quanzhou, Provinsi Fujian, Cina, 28 September 2016. Shenwei melakukan olahraga disela-sela membangun kuil yang sedang ia kerjakan. REUTERS/Thomas Peter
Iklan

TEMPO.CO, Manokwari - Kantor Imigrasi Manokwari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, mendeportasi 38 warga negara Tiongkok selama 2016.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manokwari Anton Purnomo Hadi di Manokwari, Kamis 20 Oktober 2016, mengatakan, 38 warga Cina tersebut bekerja pada proyek pembangunan konstruksi pabrik semen PT SDIC Papua Cemen Indonesia di daerah tersebut.

Anton menyebutkan, 38 orang itu adalah tenaga asing ilegal yang terbukti menyalahgunaan visa atau izin tinggal mereka di Manokwari.

"Sesuai visa mereka hanya izin kunjungan, tapi belakangan kita temukan mereka bekerja di pabrik semen milik PT SDIC tersebut. Mereka juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan," ujarnya.

Anton merinci, pada Januari 2016 pihaknya mendeportasi 13 orang, Februari 10 orang, Maret delapan orang, April tiga orang dan Juni 4 orang.

Ia mengutarakan, sejak awal tahun 2015 hingga saat ini pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 178 warga Cina yang bekerja pada pembangunan konstruksi pabrik semen ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pada 2015, cukup banyak yang kami deportasi. Pada tahun itu kita pulangkan sebanyak 140 orang dan rata-rata jenis pelanggaranya sama," ujarnya lagi.

Anton menegaskan bahwa, tim pengawasan orang asing (Tim Pora) akan terus bekerja keras melakukan pengawasan, baik di Manokwari maupun di empat kabupaten lain yang menjadi wilayah kerja kantor Imigrasi Manokwari.

Selain di Manokwari, kata dia, Tim Pora sudah dibentuk di Kabupaten Teluk Wondama dan Teluk Bintuni. Dalam waktu dekat tim yang sama akan dibentuk di Kabupaten Manokwari Selatan.

"Untuk Kabupaten Pegunungan Arfak mudah-mudahan segera menyusul. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," ujar Anton.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

2 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

21 September 2023

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

11 Juni 2023

Ilustrasi penganiayaan
WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.


Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

26 Mei 2023

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang dilakukan 55 WNA diduga berasal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

20 Februari 2023

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto  bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kadiv Imigrasi Kanwil  Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan Kasi Inteldakim Kanim Tangerang  B.Oni Armadya  menunjukan paspor empat WNI Kenya yang melanggar  keimigrasian, Senin, 20 Februari  2023. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.


Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

22 Juni 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT, warga Jepang, Rabu 22 Juni 2022. MT adalah tersangka penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Foto Istimewa
Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

Sebelum menjalani proses deportasi, izin tinggal WNA Jepang itu juga telah dinyatakan gugur karena paspornya dicabut oleh Kudubes Jepang.


Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

2 Januari 2022

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

WNA Vietnam paling banyak yang dideportasi. Terlibat illegal fishing.


WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

22 Maret 2021

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceska.
WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan deportasi warga negara Republik Ceska karena diduga bekerja tanpa izin resmi sebagai instruktur selam di Karangasem.


Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

2 September 2019

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta menjelaskan pada rapat Komisi I DPR Kamis depan.


Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

2 September 2019

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.