TEMPO.CO, Surabaya - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan perlindungan kepada 14 saksi dan pelapor dugaan pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. "Mungkin akan bertambah karena ada beberapa saksi lagi yang diusulkan Polda Jawa Timur," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 19 Oktober 2016.
Menurut Lili, ke-14 saksi dan pelapor itu merupakan saksi penting kasus pembunuhan dan penipuan yang melibatkan Taat. Mereka, antara lain, terdiri atas keluarga korban pembunuhan, tangan kanan, dan orang dekat sehari-hari Taat. Jabatan mereka juga bermacam-macam, di antaranya pengepul, koordinator, dan sultan. "Hampir semua ada," ujar Lili.
Baca: Mantan Penasehat Padepokan Dimas Kanjeng Tertipu Rp 35 M
Lili menuturkan, atas pertimbangan keamanan, mereka ditempatkan di sebuah tempat khusus yang tidak diketahui banyak orang. "Untuk sementara ini, saksi yang kami amankan semuanya dari Jawa Timur." Menurut Lili, mereka sampai saat ini belum mendapatkan ancaman. "Tapi ada SMS yang mengingatkan untuk tidak lagi berdekatan dengan pedepokan," ucapnya.
Lili menambahkan, mereka saat ini ketakutan dengan orang-orang suruhan Taat karena trauma dengan pembunuhan dua pengikut Taat: Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Dua orang dekat Taat itu dibunuh karena diduga hendak membuka kedok penipuan Taat. Untuk itu, pihaknya memberikan perlindungan fisik dengan menyembunyikan mereka di sebuah tempat yang aman.
Baca: Sempat Bela Dimas Kanjeng, Marwah Daud Kini Diperiksa Polisi
Selain memberikan perlindungan fisik, LPSK memberikan pendampingan bila nanti mereka dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian. Lili pun siap membantu penyidik untuk membongkar kasus ini. "Mereka semua saat ini statusnya masih sebagai saksi, tapi saksi penting. Kalau whistleblower atau justice collaborator, saya pikir masih jauh dan perlu koordinasi LPSK dengan penyidik."
Polda Jawa Timur sampai saat ini telah menerima delapan laporan korban penipuan Taat. Teranyar, korban yang melapor adalah Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah. Mantan penasihat hukum Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut mengaku tertipu senilai Rp 35 miliar. Baik dalam kasus penipuan maupun pembunuhan, polisi telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka pada akhir September lalu.
NUR HADI
Baca Pula
Nasib Penjual Teh Berubah Setelah Fotonya Viral di Medsos
Trump Bakal Bawa Adik Tiri Obama, Clinton Bawa Dua Miliarder