Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akbar Tandjung: Tidak ada Pemecatan Hanya Penonaktifan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Akbar Tandjung membantah telah memecat Muchyar Yara, salah seorang pengurus DPP Partai Golkar. Menurut dia, Muchyar Yara hanya dinonaktifkan dari kepengurusan di DPP. Hal itu diungkapkan Akbar di DPR, Jumat (8/2) siang di Jakarta. Lebih lanjut Akbar mengatakan bahwa ada 19 pengurus lainnya, termasuk Muchyar di dalamnya yang dinonaktifkan. Ke-19 orang diantaranya, menurut Akbar, ada yang sudah menjadi duta besar, gubernur, bupati, ketua DPD dan yang memang selama ini tidak memperlihatkan adanya kesungguhan di dalam memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan partai. “Ya Muchyar termasuk kategori itu. Seorang Muchyar pada kenyataannya tidak pernah hadir dalam rapat-rapat, hanya seringnya memberikan pernyataan di luar, “ kata dia. Dalam kesempatan itu Akbar juga mencontohkan effendi Yusuf salah seorang dari mereka yang dinonaktifkan. Menurut Akbar, Effendi adalah seorang ketua DPP, namun demikian tugas-tugasnya sebagai koordinator wilayah tidak dilaksanakan dengan baik. “Sehingga daerah itu merasa tidak ada yang memperhatikan dari DPP,” kata Akbar menerangkan. Akbar menjelaskan bahwa secara teori mereka yang telah dinon-aktifkan dapat kembali aktif. Dia mencontohkan seorang pengurus DPP bernama Eki Syahrudin. Apabila Eki sudah selesai menjalankan tugas sebagai duta besar Akbar mengatakan dirinya dapat kembali aktif asalkan kepengurusan partai masih ada dan belum diganti. Akbar juga mengungkapkan empat kriteria yang mendasari keputusan penonaktifan tersebut masing-masing adalah yang pertama, mereka yang berdasarkan perundang-undangan memang tidak memungkinkan untuk menjadi pengurus. Yang kedua, mereka yang memiliki jabatan di pemerintahan. Ketiga mereka yang menduduki jabatan di partai, di tempat lain yang tidak memungkinkan bisa aktif di DPP dan yang terakhir mereka yang memang dalam kenyataannya tidak pernah aktif. (Wuragil – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

43 detik lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Bola Voli Proliga 2024 Dimulai Kamis Hari Ini 25 April, Berapa Harga Tiketnya?

1 menit lalu

Proliga 2024.
Bola Voli Proliga 2024 Dimulai Kamis Hari Ini 25 April, Berapa Harga Tiketnya?

Kompetisi bola voli nasional, Proliga 2024, akan dimulai di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Kamis, 25 April 2024. Berapa harga tiketnya?


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

3 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Incubus Tutup Konser dengan Lagu Wish You Were Here, Punya Makna Tersendiri?

4 menit lalu

Vokalis grup musik Incubus Brandon Boyd saat konser bertajuk Asia Tour 2024 di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Incubus membuka aksi panggungnya dengan membawakan lagu the beatles yang berjudul Come Together, lalu dilanjutkan dengan Quicksand hingga Nice to Know You. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Incubus Tutup Konser dengan Lagu Wish You Were Here, Punya Makna Tersendiri?

Tahun ini menjadi konser Incubus keempat di Indonesia. Mereka membawakan lagu "Wish You Were Here" sebagai penutupnya.


PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

5 menit lalu

Ade Irfan Pulungan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018. Tempo/Syafiul Hadi
PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

PPP mengucapkan selamat atas penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

10 menit lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

11 menit lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.


Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

21 menit lalu

Seorang pria Palestina membawa karung tepung di luar pusat distribusi makanan PBB di kamp pengungsi Al-Shati di Kota Gaza, 17 Januari 2018. AS adalah donor terbesar (U.N. Relief and Welfare Agency) UNRWA selama beberapa dekade. REUTERS/Mohammed Salem
Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Jerman menyatakan akan melanjutkan pendanaan untuk UNRWA, menyusul negara-negara lain yang sempat menangguhkan pendanaan.


Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

23 menit lalu

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

Badak ditembak di bokong lalu disembelih dan diambil culanya terekam camera trap di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Kamera juga dicuri.


Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.319.000 per Gram

24 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 1 ribu ke level Rp 1.319.000 per gram.