Asuransi Bumiputera Menolak Jadi Badan Hukum PT  

Reporter

Senin, 28 Januari 2013 15:02 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera menolak rencana pemerintah membatasi bentuk usaha asuransi menjadi hanya perseroan terbatas (PT). Dalam Undang-Undang Asuransi yang berlaku saat ini, usaha asuransi bisa berbentuk PT, koperasi, dan usaha bersama (mutual).

"Kalau ini diberlakukan, bagaimana AJB Bumiputera yang berbentuk usaha bersama?" kata Direktur Utama AJB Bumiputera, Cholil Hasan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan DPR, Senin, 28 Januari 2013.

Cholil menegaskan, AJB Bumiputera menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Atas dasar itu, ia menegaskan, AJB Bumiputera mempertahankan bentuk bisnisnya: mutual.


Cholil mengusulkan agar Undang-Undang Asuransi yang baru membedakan aturan untuk asuransi yang berbentuk PT dan mutual. Alasannya, keduanya punya landasan hukum yang berbeda. PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Mutual mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992.

Mengacu pada kedua UU tersebut, Cholil menjelaskan, ada banyak perbedaan antara bentuk usaha PT dengan mutual. Antara lain pertanggungjawaban PT ada di tangan pemegang saham, sedangkan di mutual ada di tangan pemegang polis. PT mengenal pembagian dividen, sedangkan mutual hanya mengenal reversionary bonus. Selain itu, jika terjadi kerugian, PT menutup dengan cadangan, sedangkan mutual menutup dengan cadangan dan atau dibagi ke anggota.

Cholil menjelaskan, aturan untuk PT tak bisa dipaksakan untuk mutual. Ia mencontohkan pasal dalam RUU yang menyebut soal kewajiban modal disetor. "Di AJB sulit, ini usaha bersama (tak ada modal)," katanya. AJB berdiri atas persekutuan orang, bukan persekutuan modal.

"It's not for sale," kata Cholil ketika ditanya soal usulan agar AJB Bumiputera menjadi perseroan terbatas.


Ketua Tim RUU Asuransi dari Bumiputera, Ishak M. Yusuf, yakin bentuk usaha mutual sanggup bersaing dengan bentuk usaha PT. "Mampu, sangat mampu. Kekuatan Bumiputera adalah trilogi itu: idealisme, profesionalisme, dan mutualisme," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan pemerintah menghilangkan bentuk usaha koperasi dan mutual dalam bisnis asuransi. Harry menegaskan fraksi-fraksi belum memiliki sikap soal rencana pemerintah tersebut. "Tapi alasannya kuat (mengacu pada Undang-Undang Dasar Pasal 33). Kalau ditiadakan menggugat ke MK bisa menang," katanya.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

12 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

13 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

32 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

49 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

50 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

50 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

50 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

53 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya