Huruf Arab di Bendera Merah Putih, Wiranto: Tindak Pelakunya  

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 21:35 WIB

Bendera Merah Puith dicoret di depan markas Mabes Polri, Jakarta. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendukung pelaku yang menambahkan tulisan Arab di bendera Merah Putih ditindak tegas. "Ya, harus ditindak tegas," kata Wiranto di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.

Menurut dia, jika dugaan pelanggaran terhadap simbol negara itu sudah dipastikan termasuk pengabaian peraturan yang berlaku, pencoret Bendera Merah Putih tersebut sudah sepatutnya dikenakan hukuman.

BACA: Jadi Laskar FPI, Heriyanto: Panggilan Tuhan
Rizieq Sebut Kapolda Otak Hansip

Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Nazri Adlani, yang juga ditemui di Gedung MUI, menilai penulisan huruf Arab di bendera Merah Putih merupakan tindakan yang salah.

"Bendera Merah Putih itu lambang negara yang harus kita jaga dengan segala kekuatan, tidak boleh ditambah-tambah," tuturnya.

Menurut dia, masyarakat yang melanggar aturan tersebut perlu diberikan pemahaman yang benar dan diingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang.

Bendera Merah Putih dengan tulisan Arab berwarna hitam terlihat dibawa massa Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 16 Januari.

Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap simbol negara ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian memerintahkan jajarannya menyelidiki dan mencari pembuat tulisan di bendera itu.

Tito menjelaskan, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama satu tahun. "Tentu sekarang kami melakukan penyelidikan, siapa yang membuat, siapa yang mengusung," ucap Tito saat ditemui di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 18 Januari 2017.

Dia menambahkan, undang-undang telah mengatur tata cara memperlakukan lambang negara, termasuk bendera Merah Putih. Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan semaunya, apalagi dengan membuat tulisan pada bendera tersebut.

"Bendera yang sudah rusak tidak boleh dikibarkan. Ada ancaman 1 tahun penjara bagi yang melanggar," kata Tito.

Mantan Kepala Polda Metro Jaya itu berjanji akan serius menyelesaikan kasus ini. Penanggung jawab aksi demo juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Tito pun meminta pelaku mengakui perbuatannya. "Jangan sampai nanti, mohon maaf, akal-akalan bilang enggak tahu, padahal tahu," ujarnya.

Dari video yang disebarkan di media sosial, tampak bendera Merah Putih dengan tulisan Arab dan gambar dua bilah pedang menyilang dibawa dalam demonstrasi FPI di Mabes Polri. Bendera itu tampak dikibarkan dan diiringi nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya.

EGI ADYATAMA | ANTARA

Simak juga:
Redam Berita Hoax, Pemerintah Akan Temui Mark Zuckerberg
Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya
Selain Desy Ratnasari, PAN Rekomendasi Bima Arya di Pilgub

Berita terkait

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 jam lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

19 jam lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

20 jam lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

23 jam lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

1 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

1 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

2 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

5 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

5 hari lalu

Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya