Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat menjelaskan kenaikan status Firza Husein menjadi tersangka kasus pornografi, di Polda Metro Jaya, 16 Mei 2017. Tempo/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta -Upaya polisi untuk memulangkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, ke Indonesia belum membuahkan hasil. Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi kini masih berada di Arab Saudi.
Belum adanya langkah nyata Polri untuk membawa Rizieq ditanggapi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Dikutip dari CNNIndonesia.com, Neta menyarankan pihak kepolisian agar meminta maaf dan melakukan rekonsiliasi dengan Rizieq untuk meredakan ketegangan.
Terhadap saran Neta tersebut, Argo menolak. Menurut Argo, kepolisian akan terus maju menyelesaikan kasus tersebut dan akan mengajukan ke penuntut umum. Pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan interenal kepolisian dan menyelesaikan berkas-berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh pihak kejaksaan beberapa waktu lalu.
"Datanya apa, datanya gimana? Kita pokoknya maju terus menyelesaikan kasus ini, kita ajukan penuntut umum," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Juni 2017. Berkas permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq Syihab yang diajukan ke Interpool dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas tersebut lantaran kasus dugaan pornografi yang membelit pemimpin FPI itu tidak masuk dalam daftar 36 kejahatan luar biasa.