TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi. Majelis hakim menggugurkan semua dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umun. Menimbang, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa tidak bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaiamana dakwaan primer maupin subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Djoko Indarto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 12 November 2015.
Putusan tersebut otomatis membebaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga menjabat sebagai wakil bupati Kabupaten Cirebon tersebut. "Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dibebaskan dari tahanan," ujar Djoko.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejasaan Negeri Sumber menuntut Tasiya dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta. Jaksa menilai, terdakwa telah melanggar melanggar dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang Tipikor. Tasiya dituntut telah melakukan pemotongan dana bansos untuk kepentingan partai.
Namun penilaian jaksa tersebut, tidak disepakati oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai Tasiya yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2008-2014, hanya bertindak sebagai legislator yang berwenang menandatangani surat permohonan pengajuan bansos dari masyarakat. Majelis hakim berpendapat, adanya ketidaksesuaian diantara penerima bansos tersebut bukanlah kesalahan terdakwa.
"Tidaklah berarti terdakwa bertanggung jawab. Meskipun terdakwa menandatangani dan melakukan disposisi terhadap surat rekomendasi penerima bansos," ujar Djoko.
Saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Tasiya tang menggunakan kemeja batik bercorak warna merah muda nampak tegang. Diakhir-akhir persidangam saat majelia hakim akan membacakan amar putusan, Tasiya nampak sesenggukan menahan tangis. Sementara itu, rtausan pengunjung sidang yang juga merupakan kerabat Tasiya langsung memekikan takbir saat hakim menyatakan Tasiya dibebaskan.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, dua anggota DPC PDIP Kabupaten Cirebon Subekti Sunoto dan Emon purnomo, malah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Padahal, dalam dakwaan jaksa, pada pelaksanaan belanja dana bansos tersebut, Subekti dan Emon merupakan anak buah dari Tasiya di PDIP.
Kasus ini berawal dari Pemkab Cirebon yang menganggarkan belanja hibah dan bansos pada tahun 2009-2012 sebesar Rp 298,4 miliar.
Saat itu, pimpinan DPRD selaku Badan Anggaran DPRD mengajukan usul penerima hibah bansos. Terkait dengan hal tersebut, pada tahun 2009 Tasiya mengadakan pertemuan dengan para ketua ranting dan pengurus DPC PDIP di rumah dinasnya yang juga diikuti Subekti dan Emon juga oleh anggota partai lainnya.
Dalam pertemuan itu, Tasiya mengatakan bahwa Pemkab Cirebon akan memberikan dana bansos dan hibah. Ia juga mengatakan bahwa pemberian dana pada masyarakat atau kelompok masyarakat itu dilakukan pemotongan dan hasil pemotongan itu akan digunakan untuk kepentingan partai (PDIP). Kemudian hal tersebut terus kembali pada tahun anggaran tahun 2010-2012.
Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan, telah terjadi pemotongan dari dana bansos tersebut, seperti dari Rp 100 juta dipotong 85 juta, dari Rp 130 juta dipotong Rp 108 juta. Kemudian uang-uang dari hasil pemotongan penerimaan dana bansos hibah sebesar Rp 1,564 miliar dengan rincian pemotongan Rp 1,3 miliar, fiktif Rp 160 juta dan digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp 59,6 juta.
IQBAL T. LAZUARDI S.