KontraS Luncurkan Buku tentang Kasus JIS  

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. TEMPO/Dasril Roszandi
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menerbitkan buku tentang kasus kekerasan seksual anak Jakarta International School. Buku bertajuk Melindungi Anak, Membela Kepentingan Hak Tersangka itu diluncurkan di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2016.

Buku eksaminasi--advokasi isu terhadap putusan hukum--itu berisi setumpuk temuan dan analisis pakar hukum terhadap kasus JIS. Kesimpulannya, proses hukum telah gagal memberi jawaban perlindungan hukum dan keadilan kepada anak yang diduga menjadi korban.

"Penegak hukum gagal membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual terhadap anak," ujar Haris Azhar, koordinator KontraS, dalam siaran pers, Kamis, 14 April 2016. Menurut dia, tidak ada keterangan, visum et repertum, medis, dokter atau rumah sakit yang menyatakan MAK identik dengan korban kekerasan seksual.

Hal lain yang disoroti KontraS adalah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik saat memeriksa tersangka. "Terkategorikan pelanggaran hak asasi manusia berat, yaitu penyiksaan," kata Haris.

Ketua MaPPI FHUI Choky Ramadhan mengatakan kasus yang melibatkan dua guru JIS tersebut bersifat dipaksakan. Tudingan itu berdasar pada sumirnya tuduhan kepada pelaku. "Butuh waktu lebih dari 110 hari bagi polisi untuk mengumpulkan bukti setelah mengalami P19 (pengembalian berkas perkara karena kurang bukti) oleh kejaksaan," ujarnya.

Choky mengatakan penetapan status tersangka dua guru JIS itu lebih didasarkan pada keterangan ibu pelapor. "Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kesaksian seperti itu tidak memenuhi syarat karena pelapor tidak mengalami, tidak mendengar, dan tidak melihat kejadian," ujarnya. Untuk itu, KontraS dan MaPPI merekomendasikan berkas perkara kasus ini dihentikan dan negara wajib memberikan ganti rugi pada para tersangka.

REZA MAULANA




Berita Selanjutnya





Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

46 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

46 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.


Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak

18 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. momtastic.com
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak

Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden tentang strategi penghapusan kekerasan pada anak Salah satu pertimbangan terbitnya Stratnas PKTA karena masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak.


Jokowi Teken Perpres Kekerasan Anak di Tengah Marak Kasus Pencabulan

17 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Jokowi Teken Perpres Kekerasan Anak di Tengah Marak Kasus Pencabulan

Tak hanya soal kekerasan terhadap anak, Perpres yang diteken Jokowi ini juga mengatur soal keluarga rentan.


Polres Jakarta Timur Nikahkan Mahasiswi Pembuang Bayi di Pinggir Kali Ciliwung

7 Juli 2022

Ilustrasi pernikahan.  Chung Sung-Jun/Getty Images
Polres Jakarta Timur Nikahkan Mahasiswi Pembuang Bayi di Pinggir Kali Ciliwung

Meski mahasiswi pembuang bayi itu sudah dinikahkan dengan ayah bayi itu, proses hukum terhadap MS tetap berjalan.


Viral Kasus Penganiayaan Anak Majikan di Cengkareng, 2 ART Ditetapkan Tersangka

21 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Viral Kasus Penganiayaan Anak Majikan di Cengkareng, 2 ART Ditetapkan Tersangka

Menurut penyelidikan polisi, kedua ART tersangka penganiayaan anak ini baru bekerja di bawah satu tahun, yaitu 6 bulan dan 2 bulan.