YLKI Minta Stasiun Televisi Stop Iklan Rokok Selama Ramadan

Editor

Suseno TNR

Seorang guru memasang spanduk kampanye lingkungan sekolah bebas iklan dan penjualan rokok di kantin SMPN 7, Bandung, Jawa Barat, 13 November 2015. TEMPO/Prima Mulia
Seorang guru memasang spanduk kampanye lingkungan sekolah bebas iklan dan penjualan rokok di kantin SMPN 7, Bandung, Jawa Barat, 13 November 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.COJakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta stasiun televisi tidak menayangkan iklan rokok selama bulan puasa. Alasannya, selama Ramadan, ada perubahan perilaku penonton anak-anak dan remaja.

Dalam peraturan yang berlaku selama ini, iklan rokok boleh ditayangkan media elektronik antara pukul 09.30 malam dan 05.00 pagi waktu setempat. Pengaturan ini diasumsikan bahwa pada jam tersebut tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi.

Tapi, saat Ramadan, banyak anak-anak dan remaja menyaksikan televisi, terutama saat sahur. “Sedangkan jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat keterangan tertulis, Ahad, 5 Juni 2016. 

YLKI juga mengimbau acara-acara keagamaan di televisi tidak disponsori industri rokok, baik secara langsung maupun terselubung.

YLKI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan serupa dan mengaturnya secara lebih ketat. Hal ini, kata Tulus, bertujuan melindungi anak-anak dan remaja agar tidak menjadi perokok-perokok baru sebagaimana target industri rokok.

Tulus menambahkan, di negara-negara lain di seluruh dunia, iklan rokok sudah dilarang total di semua media. Di Eropa, pelarangan iklan rokok sudah dilakukan sejak 1960-an dan di Amerika sejak 1973.

AHMAD FAIZ








Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

11 hari lalu

Tangkapan layar Diseminar Hasil Riset dengan tema
Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

Jumlah perokok masih banyak. Tidak ada manfaat kenaikan cukai dan harga tembakau tanpa adanya regulasi pelarangan penjualan rokok batangan.


Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

32 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

Rokok mengandung nikotin dan tar, yang selama ini sering disamakan. Sebenarnya, mana yang lebih berbahaya?


Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

37 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

IDEAS jika larangan penjualan rokok eceran ditujukan untuk menekan prevalensi perokok anak, maka perlu ada ketentuan yang mengatur usia pembeli.


Riset FEB UI: Cegah Stunting, Naikkan Saja Cukai Rokok

39 hari lalu

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Riset FEB UI: Cegah Stunting, Naikkan Saja Cukai Rokok

Hasil riset FEB UI menyatakan rokok dapat menyebabkan stunting (kondisi gagal tumbuh karena kurang gizi). Kenaikan cukai jadi salah satu solu solusi.


Kaitan Merokok dan Anak Stunting Menurut Menkes

43 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Kaitan Merokok dan Anak Stunting Menurut Menkes

Orang tua yang merokok lebih memilih menggunakan uang untuk membeli rokok daripada makanan bergizi untuk anak sehingga berakibat anak stunting.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

49 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

50 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

Rencana pelarangan rokok batangan disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.


Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

50 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau kembali mendorong pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.


Pengawasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 103 M

50 hari lalu

Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Musnahkan Lebih Dari 4 Kg Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal
Pengawasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 103 M

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkap hasil pengawasan rokok ilegal sepanjang 2022 di Provinsi Jawa Timur.


Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

50 hari lalu

Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Laksanakan Operasi Pasar
Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

Menurut Kemenkeu, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT.