Pembiayaan 25 Proyek Strategis Nasional Belum Ditetapkan

ANTARA/Dewi Fajriani
ANTARA/Dewi Fajriani

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 17 persen permasalahan dalam pembangunan proyek strategis nasional terkait dengan pendanaan. Ketua Harian Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo menyatakan, hingga kini, terdapat 25 proyek strategis yang skema pendanaannya belum ditetapkan, baik melalui Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) maupun penugasan langsung.

Wahyu menjelaskan, pendanaan proyek selama ini bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika ternyata ada pemotongan anggaran, hal itu akan berimbas pada pendanaan proyek.

”Karena itu, kami mendorong swasta terlibat dengan berbagai skema pembiayaan untuk mempercepat,” kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016.

Direktur Program KPPIP, Rainier Haryanto, menuturkan, belum ditetapkannya skema pendanaan untuk 25 proyek tersebut terjadi karena studi yang dilakukan belum rampung. “Contoh, Kuala Tanjung, masih finalisasi OBC (outline business case). Karena itu, belum tahu skemanya apa. Bitung juga, tahun depan baru dilakukan OBC,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan 225 proyek strategis nasional. Saat ini, 16 proyek telah rampung, 5 proyek ditinjau ulang, dan 25 proyek belum ditetapkan skema pendanaannya. Adapun untuk 179 proyek lain serta proyek listrik 35 ribu megawatt, pendanaannya mencapai Rp 2.976 triliun, terdiri atas APBN Rp 347 triliun, BUMN/BUMD Rp 811 triliun, dan swasta Rp 1.817 triliun.

Selain masalah pendanaan, menurut Wahyu, terdapat hambatan-hambatan lain yang ditemui pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional. Hambatan terbesar, dia mengatakan, adalah mengenai pembebasan lahan yang mencapai 44 persen dari seluruh permasalahan pembangunan proyek strategis nasional yang ada.

Selain itu, Wahyu berujar, sebanyak 25 persen adalah masalah perencanaan dan penyiapan pembangunan proyek, 12 persen masalah perizinan pembangunan proyek, dan 2 persen adalah masalah pelaksanaan konstruksi pembangunan proyek. “Untuk perencanaan serta perizinan, biasanya masalah tata ruang belum siap,” tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Catatan:
Berita ini sudah direvisi pada Jumat, 23 Desember 2016 karena sebelumnya ada kesalahan penulisan keterangan penyelenggara acara. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.








Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

1 hari lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

16 hari lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

44 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.


KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat dan Mampu Jalani Persidangan

46 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 40 hari kedepan untuk tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat dan Mampu Jalani Persidangan

KPK menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe tersangka dugaan tindak pidana korupsi, sehat dan mampu untuk menjalani persidangan.


Lukas Enembe Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Dicecar Soal Nama Pengusaha dan Hasil Kekayaan

53 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Dicecar Soal Nama Pengusaha dan Hasil Kekayaan

Kuasa Hukum, Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya ditanyai sejumlah pertanyaan termasuk mengkonfirmasi sejumlah nama pengusaha


KPK Sebut Pembekuan Rekening Istri Lukas Enembe Berkaitan Penyidikan Kasus Suap

22 Januari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pembekuan Rekening Istri Lukas Enembe Berkaitan Penyidikan Kasus Suap

KPK mengatakan pembekuan rekening istri tersangka suap Lukas Enembe dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus


KPK Agendakan Pemeriksaan Istri dan Anak Lukas Enembe Hari Ini

18 Januari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Agendakan Pemeriksaan Istri dan Anak Lukas Enembe Hari Ini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan komisi akan memanggil istri dan anak Lukas Enembe.


KPK Periksa Lukas Enembe di Kasus Suap Proyek Infrastruktur

17 Januari 2023

Gubernur Papua, Lukas Enembe, resmi memakai rompi tahanan untuk menjalani pemeriksaan, seusai menjalani pembantaran penahanan menjalani perawatan kesehatan, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Lukas Enembe di Kasus Suap Proyek Infrastruktur

KPK memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur


KPK Sita Sejumlah Mobil Mewah dalam Kasus Lukas Enembe

17 Januari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Sejumlah Mobil Mewah dalam Kasus Lukas Enembe

KPK menyatakan telah menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan tersangka Lukas Enembe


Akhir dari Tarik Ulur Penahanan Lukas Enembe

15 Januari 2023

Gubernur Papua, Lukas Enembe, resmi memakai rompi tahanan untuk menjalani pemeriksaan, seusai menjalani pembantaran penahanan menjalani perawatan kesehatan, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Akhir dari Tarik Ulur Penahanan Lukas Enembe

Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 10 Januari 2023 saat sedang makan di restoran tak jauh dari Bandara Sentani,