TEMPO.CO, Kupang - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis, 19 Januari 2017, melimpahkan 13 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas 13 tersangka kasus itu dinyatakan lengkap (P-21). Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, persidangan kasusnya tinggal menunggu jadwal.
"JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melimpahkan 13 tersangka kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang Ihsan Asri.
Ihsan menyebutkan para tersangka itu adalah Yasmin Benyamin Ndun, Martha Kali Kulla, Nikolas Lake, Tony Pa, Putriana Novitasari, Diana Aman, Kamaruddin Harahap, Rahmawati, Stefen Agustinus, Marce Tefa, Gawat Mardiyo, Eduward Leneng, Yusak Sabekti Gunanto, dan Sella Rica.
Hingga saat ini, jadwal sidang 13 tersangka itu belum ada. Dari 13 tersangka tersebut, hanya Benediktus Bani yang menjadi tahanan kota karena sakit. Namun JPU akan berupaya menghadirkan Benediktus dalam persidangan nanti.
"Hanya satu yang sakit. Jika sudah sembuh, pasti kami bawa ke pengadilan untuk disidangkan nantinya," tutur Ihsan.
YOHANES SEO