Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Jawa Barat Kabulkan Penangguhan Upah 43 Perusahaan  

image-gnews
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, dari 140 perusahaan di Jawa Barat yang meminta penangguhan penggunaan upah minimum kabupaten/kota 2017, hanya 43 perusahaan yang dikabulkan gubernur. “Hari ini atau paling lambat besok akan ditandatangani gubernur surat keputusannya,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.

Ferry berujar, skema pemberlakuan penangguhan upah yang dilakukan tahun ini juga berbeda dengan prakteknya tahun lalu. “Kalau sekarang, selisih upahnya menjadi tanggung jawab perusahaan, harus dibayarkan penuh. Kalau dulu, penangguhan upah itu diskon,” tuturnya.

Menurut Ferry, skema baru itu mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan judicial review Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertanggal 29 September 2016. “Selisihnya harus dibayarkan, dirapel, ada putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Baca: Buruh Jawa Timur Menolak UMP Rp 1,388 Juta per Bulan

Ferry mengatakan soal kesanggupan mencicil ini menjadi pertimbangan meloloskan pengajuan penangguhan upah satu perusahaan dengan opsinya dibolehkan mencicil rapel selisih pembayaran upahnya dibanding UMK. “Misalnya, perusahaan itu melihat cash-flow di awal tahun belum sanggup, jadi dia mencicilnya di pertengahan tahun atau batasnya di Desember 2017,” ujarnya.

Menurut Ferry, perusahaan yang mendapat penangguhan upah bervariasi, ada yang setengah tahun dan apa pula setahun penuh. Sebagian ada yang menyanggupi mulai mencicil rapel kekurangan sisa upah itu sejak pertengahan tahun. Namun ada juga yang menyanggupi membayarnya sekaligus pada Desember 2017. “Kami dorong supaya tuntas di akhir tahun 2017, supaya tidak ada tanggungan lagi tahun depan, karena tahun depan UMK akan naik lagi, nanti berat lagi,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Presiden KSPI Dicecar 31 Pertanyaan Soal Makar dan Buruh

Persyaratan lain yang harus dipenuhi perusahaan adalah kesepakatan penangguhan upah antara perusahaan dan Serikat pekerjanya, laporan keuangan dua tahun terakhir, serta rencana perusahaan dua tahun ke depan. “Itu syarat administrasinya,” kata Ferry.

Perusahaan yang meminta penangguhan upah tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Ferry mengatakan mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan upah berasal dari sektor padat karya. “Bogor masih paling banyak, disusul Purwakarta. Adapun kelompoknya masih didominasi sektor tekstil, sandang, dan kulit,” ujarnya.

AHMAD FIKRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

1 menit lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lomok

3 menit lalu

Bebek Songkem. (dok. Indonesia Kaya)
Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lomok

Ada tiga episode web series dalam format dokumenter membahas tentang filosofi, cara hingga tips memasak kuliner setiap daerah


7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

6 menit lalu

Ilustrasi kematian. Forbes.com
7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

Pengalaman setiap orang menjelang ajal tak selalu sama. Namun memahami tanda bisa membantu keluarga lebih ikhlas saat kematian menjemput.


Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

7 menit lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terkait jatah menteri untuk Partai Golkar di kabinet Prabowo-Gibran. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi ramai dibincangkan melakukan praktik nepotisme. Gibran, putra sulungnya, yang maju cawapres pun disebut Nepo Baby


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

8 menit lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

22 menit lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 dengan kenaikan antara Rp 700 hingga Rp 1.000 per liter. Tempo/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

Nicke Widyawati mengatakan Pertamina tidak hanya mengejar keuntungan. Sudah dua bulan perusahaan menahan kenaikan harga BBM.


ITS Perkenalkan 2 Prodi Baru di Rumpun Sains dan Analitika Data, Ini yang Ditawarkan

22 menit lalu

Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.
ITS Perkenalkan 2 Prodi Baru di Rumpun Sains dan Analitika Data, Ini yang Ditawarkan

Menurut ITS, keduanya dapat menjadi salah satu pintu pembuka bagi calon mahasiswa angkatan 2024 untuk menjadi inovator sains yang siap bersaing.


Profil Endrick Felipe, Bintang Muda Brasil yang akan Memperkuat Real Madrid

22 menit lalu

Endrick Felipe. REUTERS
Profil Endrick Felipe, Bintang Muda Brasil yang akan Memperkuat Real Madrid

Endrick Felipe sudah dikontrak Real Madrid sejak Desember 2022. Endrick baru bisa bergabung dengan Real Madrid saat usianya 18 tahun pada Juli 2024


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

26 menit lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang