TEMPO.CO, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita faktur pembelian mobil mewah Hummer milik Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto tersangka korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan pasar besar setempat. Barang itu diambil dari rumah Wakil Sekretaris Madiun Putra Footbal Club (MPFC) Harminto, Sabtu, 21 Januari 2017.
"Selain faktur ada selembar kertas berisi catatan kendaraan operasional perusahaan Pak Bambang yang disita. Sekitar 10 kendaraan dalam catatan itu telah dijual,’’ kata Harminto ditemui di kediamannya di Jalan Asahan Nomor 27 C, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, Ahad, 22 Januari 2017.
Kedua lembar kertas itu diambil saat penyidik melakukan penggeledahan seluruh ruang kamar di rumah Harminto. Tim lembaga antirasuah yang mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian juga membongkar isi lemari-lemari di kediaman setempat sekitar dua jam sejak pukul 10.30 hingga 12.30.
Baca juga:
Sekretaris Klub Bola Madiun Kaget Rumahnya Digeledah KPK
Ini Alasan Jokowi Ikut Kejuaraan Panahan
"(Petugas)-nya ada 20-an termasuk dari Satuan Brimob (Brigade Mobil Detasemen C Pelopor). Ada dua warga yang dijadikan saksi,’’ ucap pria yang bekerja sebagai pencatat kendaraan pribadi maupun operasional perusahaan milik Bambang Irianto. Wali Kota Madiun dua periode ini memiliki sejumlah usaha di antaranya 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE), dan perbaikan elpiji.
Harminto berujar, seluruh karyawan di perusahaan milik Bambang sempat dimintai keterangan oleh tim KPK di Markas Brimob Detasemen C Pelopor Madiun beberapa waktu lalu. Sejak saat itu hingga penyitaan faktur pembelian Hummer, ia menuturkan penyidik KPK hanya menanyakan dan memberitahu tentang dugaan dugaan gratifikasi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
"Kemarin saya juga menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang isinya tentang penyitaan faktur pembelian mobil Hummer milik Pak Bambang,’’ ujar Harminto kepada Tempo.
Hummer bernomor polisi B-11- RRU merupakan salah satu mobil mewah milik Bambang yang disita KPK pada Desember 2016. Mobil lainnya adalah Range Rover warna hitam bernomor polisi B-111-RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B-11-RUE, dan Mini Cooper warna putih bernomor polisi B-1279 CGY. Selain itu, sejumlah dokumen administrasi di Pemerintah Kota telah diamankan KPK. Beberapa pejabat termasuk Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto juga telah dimintai keterangan tentang kasus yang membelit Bambang Irianto.
Sayangnya, Sugeng tidak berkenan menjelaskan tentang materi yang disampaikan KPK kepada dirinya. "Tanya saja sama penyidik," ujar dia di sela pemeriksaan di Gedung Bhara Makota milik Kepolisian Resor Madiun Kota, Kamis, 19 Januari 2017
Dalam kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12-I atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NOFIKA DIAN NUGROHO