TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya telah mendapat konfirmasi terkait dengan akses kekonsuleran bagi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur kepada Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Kim Jong-nam. Informasi ini disampaikan langsung Menteri Luar Negeri Malaysia Dato' Sri Anifah Aman kepada Menteri Retno lewat sambungan telepon malam ini, Jumat, 24 Februari 2017, waktu Sydney.
Menurut Iqbal, akses kekonsuleran ini akan dimanfaatkan untuk memverifikasi secara fisik status kewarganegaraan Siti. “Memastikan kondisinya dan mendapatkan informasi awal dari SA dalam rangka pendampingan hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca: Pembunuhan Kim Jong-nam, 12 Fakta Penting Ihwal Siti Aisyah
Iqbal mengatakan Menteri Retno telah menugaskan KBRI menggunakan akses kekonsuleran ini sebaik mungkin. “Direncanakan Tim Perlindungan WNI KBRI bersama pengacara akan segera berkunjung ke Kepolisian Cyberjaya besok pada waktu yang disepakati," ujarnya.
Ia menuturkan Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi dengan Malaysia guna mendapatkan akses itu hingga Kamis malam, kemarin. Akses kekonsuleran akan diberikan esok hari pukul 10.00-15.00 waktu setempat.
Siti diduga terlibat dalam pembunuhan Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Bandar Udara International Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Selain Siti, kepolisian Malaysia juga menahan satu wanita asal Vietnam, Doan Thi Huong.
Jong-nam tewas setelah dua orang wanita menyerangnya. Satu orang membekapnya dari belakang menggunakan kain yang berisi racun, sementara satu orang lain menyemprotkan racun dari arah depan.
Pihak Malaysia sudah memastikan Siti berkewarganegaraan Indonesia. Identitas Siti sebagai WNI sempat diragukan Kementerian Luar Negeri karena hanya didasarkan terhadap temuan paspor yang diidentifikasi.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri meminta Malaysia membuka akses kekonsuleran bagi Indonesia. Aturan mengenai kekonsuleran tertuang dalam Konvensi Wina 1963. Dalam Pasal 63, negara yang menahan warga negara lain harus memberi informasi kepada negara yang bersangkutan.
AHMAD FAIZ