Pascaputusan MK, Menteri Tjahjo Klaim Masih Bisa Batalkan Perda

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat wawancara Live dengan Tim Redaksi Tempo di Kantor Kemendagri. MARIA FRANSISCA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat wawancara Live dengan Tim Redaksi Tempo di Kantor Kemendagri. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim pihaknya masih memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, tak semua pasal yang digugat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan putusan MK Nomor 137/PUU- XIII/2015, Mahkamah membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8. "Artinya yang dilarang gubernur membatalkan perda kabupaten/kota," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Baca juga:

Menteri Tjahjo Tanya MK, Putusan Bisa Ubah Sistem Evaluasi Perda

Dalam amar putusan MK, keempat ayat dalam pasal 251 memuat, "pembatalan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ini termaktub dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Tjahjo, pembatalan pasal tersebut tak turut mencabut wewenangnya untuk membatalkan peraturan daerah. "Yang penting Mendagri masih boleh membatalkan Perda Provinsi dan kabupateb/kota," kata dia.

Baca pula:

Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Pembatalan Perda

Sebelumnya, MK membatalkan berlakunya kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah. Gugatan ini diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Mereka meminta peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

MK mengabulkan sebagian gugatan. MK menilai perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.

ARKHELAUS W.








Gotong Royong Mewujudkan Kabupaten dan Kota Sehat

55 hari lalu

Seorang anak, menyelamatkan binatang kesayangannya saat petugas dari dinas kesehatan melakukan semprot asap atau fogging untuk membasmi nyamuk aedes aegypti di kawasan perkampungan Sudiroprajan, Surakarta, Jawa Tengah, 18 Mei 2016. Selama bulan April-Mei pertengahan di kota Solo terdapat enam anak meninggal dunia karena Demam Berdarah. TEMPO/Bram Selo Agung
Gotong Royong Mewujudkan Kabupaten dan Kota Sehat

Kementerian Dalam Negeri RI berharapan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Kabupaten Kota Sehat bisa dirampungkan pada tahun ini


Hadiri Rakornas Kemendagri, Jokowi Santap Siang Bersama Peserta

18 Januari 2023

Hadiri Rakornas Kemendagri, Jokowi Santap Siang Bersama Peserta

Presiden juga menyantap jenis makanan yang sama dengan peserta, yakni nasi kotak.


Kemendagri Gelar Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

18 Januari 2023

Kemendagri Gelar Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

Rakornas ini dalam upaya pengendalian inflasi.


Kemendagri Gelar Webinar tetang Peran FKUB Dukung Pemilu 2024

10 Januari 2023

Kemendagri Gelar Webinar tetang Peran FKUB Dukung Pemilu 2024

Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama penting untuk menghadirkan Pemilu 2024 yang aman, damai dan harmoni.


Kemendagri Ajak Masyarakat Cerdas Memilih saat Pemilu 2024

3 Januari 2023

Kemendagri Ajak Masyarakat Cerdas Memilih saat Pemilu 2024

Seluruh pihak diharapkan membantu mencerdaskan masyarakat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Kemendagri Sosialisasi Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

22 Desember 2022

Kemendagri Sosialisasi Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Direkur Poldagri menjelaskan sejumlah indikator kesuksesan Pemilu 2024.


Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Anugerah Revolusi Mental

22 Desember 2022

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Anugerah Revolusi Mental

Penghargaan diberikan kepada pihak-pihak yang mencetak sumber daya unggul, serta bergotong royong mewujudkan prilaku berintegritas.


Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Wujudkan Pemilu 2024 yang Sehat

18 Desember 2022

Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Wujudkan Pemilu 2024 yang Sehat

Pemilu yang sehat berarti berjalan sesuai konstitusi dan perundangan.


Kemendagri Ajak Semua Pihak Hadirkan Pemilu Damai

17 Desember 2022

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rapat Konsolidasi Nasional Bawaslu 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Kemendagri Ajak Semua Pihak Hadirkan Pemilu Damai

Presiden memerintahkan agar pemilu tidak senyap.