Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Ingatkan Menakertrans untuk Selaraskan Kepentingan Pengusaha dan Pekerja

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Sukarnoputri memberikan instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacoeb Nuawea untuk segera mensosialisasikan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja agar kedua pihak tidak merugi. Demikian ditegaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jacob Nuwawea kepada pers, seusai menghadap Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1). “Saya selalu mengatakan ingin menjadi jembatan antara pekerja dengan pengusaha, supaya situasinya bisa kondusif pada masa-masa mendatang,” ujarnya menanggapi permintaan presiden tersebut. Jacob menambahkan pihaknya selalu berusaha menyelaraskan kepentingan pengusaha dan serikat buruh. Hal lain yang juga diungkapkan Menakertrans adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, tanpa harus membuat perusahaan bangkrut. Disamping itu ia juga mengingatkan perlunya meningkatkan labour cost di perusahaan-perusahaan Indonesia. “Saat ini labour cost sangat rendah. Hanya lima hingga tujuh persen dari semua proses produksi,” kata dia. Sedangkan mengenai pelaksanaan UMP, Menakertrans menegaskan bahwa ketentuan itu wajib dilaksanakan para pengusaha. Jika perusahaan merasa tidak mampu, dia mengimbau, agar perusahaan itu mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati. Terhadap perusahaan tersebut pemerintah akan melakukan audit sehingga dapat diketahui kemampuan sebenarnya. “Jadi daripada tidak bayar lebih baik dia buat surat. Kita akan lihat dia mampu atau tidak,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan yang tidak membayar UMP akan dikenakan sanksi tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 100.000. Akan tetapi, Menakertrans menyarankan pula agar serikat buruh/pekerja mau berunding. Seandainya perusahaan terbukti tak mampu membayar UMP. “Jadi harus transparan dan terbuka,” tambahnya. Jacob menyebutkan, baru sekitar 16 perusahaan yang melaporkan keberatannya atas UMP untuk DKI Jakarta, pihaknya akan segera mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh agar mau duduk bersama membicarakan masalah itu. Hasil perundingan itulah yang akan diajukan pada Gubernur. “Jadi mari kita duduk sama-sama melalui Dewan Pengukuhan Daerah. Yang membuat SK itu Gubernur, bukan menteri. Tetapi menteri harus proaktif harus mengundang mereka,” paparnya. Hingga saat ini, menurut Jacob, tim audit belum terbentuk. Meski begitu, perusahaan masih bisa mengajukan surat keberatan itu dalam bulan Januari ini. “Sebenarnya kalau dia tidak mampu, satu bulan sebelum penentuan itu, dia harus sampaikan bahwa dia tidak bayar UMP. Sebenarnya banyak peluang yang bisa kita lakukan,” imbuhnya. Bagaimana jika ada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? “Ya, jangan ngancam-ngancam-lah, PHK itu kan ada aturannya, tidak main PHK begitu saja. Harus mengacu pada UU Nomor 22/1957 dan UU Nomor 12/ 1964,” ujarnya mengingatkan. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

3 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

4 menit lalu

Stefano Pioli. REUTERS
AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

Stefano Pioli akan tersingkir dari AC Milan pada akhir musim


Gibran Tak Ada dalam Daftar Satya Lencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

7 menit lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Tak Ada dalam Daftar Satya Lencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satya Lencana bersama Bobby Nasution.


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

8 menit lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

12 menit lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Perjanjian pisah harta seperti yang dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki kelebihan dan kekurangan.


Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

12 menit lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

14 menit lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

15 menit lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

27 menit lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

29 menit lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.