Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kantor Meneg Kominfo akan Putihkan Izin Penyiaran Lokal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi akan melakukan pemutihan izin dengan membuka pendaftaran kembali lembaga penyiaran lokal, baik televisi maupun radio, yang selama ini beroperasi berdasarkan izin siaran dari pemerintah daerah. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif menyebutkan kebijakan ini diambil sebagai suatu langkah transisional menunggu terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia dan pelaksanaan secara menyeluruh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada pasal penjelasan disebutkan sebelum berlaku secara penuh, maka pemerintah dapat memakai Undang-Undang nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran, ujar Menteri usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2). Menurut Syamsul, dalam Undang-Undang yang lama itu, izin siaran lembaga penyiaran berada di tangan Departemen Penerangan yang kini telah berubah menjadi Kementerian yang dipimpinnya. Sedangkan izin frekuensi ada di tangan Departemen Perhubungan. Langkah selanjutnya, papar dia, Kementerian dalam waktu dekat akan melakukan inventarisasi semua lembaga penyiaran yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah, untuk selanjutnya akan diproses perizinannya. Untuk memenuhi azas tranparansi di dalam proses perizinan transisi ini, ujar Syamsul, mereka akan berkonsultasi dengan DPR yang dianggap berperan sebagai KPI transisional. Menteri memaparkan saat ini sudah tumbuh sedemikian banyak televisi dan radio lokal dengan hanya memakai izin dari pemerintah daerah. Padahal semestinya semua lembaga penyiaran yang beroperasi berdasarkan izin dari pemerintah daerah dianggap tidak sah. Namun, Menteri melanjutkan, letak permasalahannya tidak semata-mata pada kesalahan pemerintah daerah karena pemda juga berpegang pada peraturan yang juga kuat, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah. Dengan dasar PP ini banyak pemda yang menafsirkan bahwa alokasi frekuensi radio dan televisi lokal menjadi kewenangannya, ujarnya. Keadaan ini, ujar dia, terjadi bersamaan dengan stagnasi penerapan Undang-Undang Penyiaran yang lama akibat dibubarkannya Departemen Penerangan. Karenanya banyak izin yang diberikan oleh Pemda, termasuk alokasi frekuensi, imbuhnya. Padahal, sergahnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi wewenang pengaturan alokasi frekuensi ada di Departemen Perhubungan. Sedangkan yang terjadi sekarang, lanjut bekas ketua fraksi Golkar ini, frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran diambil secara sembarangan. Tapi ya sudahlah, sudah terlanjur seperti itu. Kita tertibkan saja, kata dia. Menurut Syamsul, mereka yang sudah memiliki izin dari pemda sementara ini masih bisa beroperasi. Tapi nanti, sambungnya, setelah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Dephub selesai membuat rencana induk frekuensi, semua lembaga penyiaran harus ikut menyesuaikan diri dengan rencana induk tersebut. Dalam rencana induk tersebut, kata Menteri, nantinya akan dimuat batasan-batasan teknis seperti kanal frekuensi, batas daya pancar, lokasi pemancar, tinggi menara, luas cakupan siaran, dan persyaratan lainnya. Langkah berikutnya, lanjut Syamsul, hasil inventarisasi ini akan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang akan mengambil keputusan akhir. Mengenai tumpang tindih antara Undang-Undang Penyiaran dengan Peraturan Pemerintah tentang Otonomi Daerah, ia mengungkapkan bahwa Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan ia sendiri, telah sepakat untuk membuat penyempurnaan Peraturan Pemerintah tentang Otonomi Daerah tersebut. Pendapat berbeda dilontarkan Kepala Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto. Menurut dia, sebelum UU Penyiaran yang baru berjalan sepenuhnya dan surat keputusan bersama antara Menhub, Meneg Kominfo, dan Mendagri ditandatangani, Ditjen Postel masih tetap berpegang pada UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa alokasi frekuensi harus seizin Menhub. Yang hanya memegang izin pemda tidak legal, tegas dia. Gatot menjelaskan jika pemerintah memutihkan semua izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum rencana induk alokasi frekuensi selesai dibuat dikhawatirkan akan muncul preseden buruk. Misalnya, kata dia, akan ada orang yang meminta izin dari pemda dengan tujuan mendapat pemutihan. Kalau ini terjadi, paparnya, jumlah lembaga penyiaran yang diputihkan izinnya semakin banyak. Di sisi lain jumlah alokasi frekuensi di dalam rencana induk cenderung semakin sedikit. Jika sudah begini penyelenggara lembaga publik akan komplain, kenapa sudah diputihkan kok tidak dapat izin, imbuhnya. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu selesainya rencana induk sekitar dua bulan lagi. Sekarang sudah di tangan pak Menteri Perhubungan, katanya. Ucok Ritonga
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Perjalanan Karier Park Hang-seo yang Dirumorkan Kembali Melatih Timnas Vietnam

31 detik lalu

Park Hang-seo turut mendampingi timnas Vietnam saat membuat kejutan dengan berhasil lolos ke final Piala Asia U-23 pada 2018. Hal itu merupakan sejarah bagi Vietnam lantaran baru pertama kali mencapai partai final Piala Asia U-23. Namun, Vietnam harus rela tersingkir setelah dikalahkan Uzbekistan dengan skor 1-2. Foto: VFF
Perjalanan Karier Park Hang-seo yang Dirumorkan Kembali Melatih Timnas Vietnam

Nama Park Hang-seo muncul dalam kandidat pengganti pelatih timnas Vietnam, Philippe Troussier


Rusia Minta Ada Cara Baru untuk Atasi Masalah di Semenanjung Korea

2 menit lalu

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengunjungi Vladivostok dan mengunjungi berbagai lokasi, termasuk Universitas Federal Timur Jauh, Akuarium Primorsky, dan Pabrik Bio-Feed Arnika, selama kunjungannya ke Rusia pada 17 September 2023, dalam gambar yang dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea pada tanggal 18 September 2023. Dalam kunjungannya Kim Jong Un juga memeriksa pabrik jet tempur Rusia yang berada di bawah sanksi Barat, pembom strategis berkemampuan nuklir, rudal hipersonik, dan kapal perang pekan lalu. KCNA via REUTERS
Rusia Minta Ada Cara Baru untuk Atasi Masalah di Semenanjung Korea

Rusia juga menuduh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya telah menaikkan ketegangan militer di kawasan Asia dan berupaya mencekik Korea Utara.


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

2 menit lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

9 menit lalu

Ketua Umum partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartato (tengah) menyambut kedatangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (kiri) di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

Prabowo meminta maaf karena belum sempat mendatangi semua kader-kader Golkar di daerah dalam tahapan kampanye pemilu.


Xabi Alonso Umumkan Tetap Jadi Pelatih Bayer Leverkusen di Liga Jerman Musim Depan

10 menit lalu

Pelatih Bayer Leverkusen Xabi Alonso. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Xabi Alonso Umumkan Tetap Jadi Pelatih Bayer Leverkusen di Liga Jerman Musim Depan

Xabi Alonso mengumumkan bahwa ia akan tetap menjadi pelatih klub Liga Jerman Bayer Leverkusen setidaknya hingga musim depan.


Viral Kemplotan Pengutil Toko yang Beraksi di Sawangan Depok

10 menit lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Viral Kemplotan Pengutil Toko yang Beraksi di Sawangan Depok

Viral di media sosial komplotan pengutil tertangkap kamera pengawas atau CCTV saat beraksi di Toko Young And Fun di Jalan Raya Pengasinan, Depok.


Pendaftaran Berakhir 7 Hari Lagi, Ini Serba-serbi Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024 yang Harus Dipahami Peserta

15 menit lalu

Peserta mempersiapkan berkas sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pendaftaran Berakhir 7 Hari Lagi, Ini Serba-serbi Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024 yang Harus Dipahami Peserta

Pelaksanaan UTBK akan berlangsung di Pusat UTBK atau Sub Pusat UTBK dengan alokasi waktu selama 195 menit.


Pengacara Ungkap Enik Waldkonig dari Awal Tak Setuju Ferienjob Disebut Magang Mahasiswa

32 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Pengacara Ungkap Enik Waldkonig dari Awal Tak Setuju Ferienjob Disebut Magang Mahasiswa

Enik Waldkonig melalui penasihat hukumnya, Husni Az-zaki, menyatakan kliennya sejak awal tak setuju ferienjob ke Jerman disebut magang mahasiswa.


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

51 menit lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.