Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Postel akan Tertibkan Frekuensi Radio

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi berencana melakukan operasi penertiban secara besar-besaran terhadap penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban yang akan dilakukan serentak pada Maret ini meliputi frekuensi radio komunitas, radio swasta, dan perangkat telekomunikasi radio milik penduduk seperti telepon tetap nirkabel yang tidak bersertifikat. Salah satu alasan khusus yang juga melatarbelakangi penertiban ini adalah untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan frekuensi radio oleh lembaga-lembaga penyiaran tertentu untuk kepentingan partai politik menghadapi pemilihan umum 2004. Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto kepada Koran Tempo, di Jakarta, Kamis (20/2), mengatakan banyak kasus-kasus pelanggaran frekuensi yang terjadi selama ini yang tidak saja mendapat keluhan dari dalam negeri tapi juga luar negeri. Termasuk Komite Komunikasi Federal Amerika Serikat (Federal Communication Committee). Contoh aktual dari penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukan, papar Gatot, adalah pengaduan dari Bandara Husein Kartanegara tanggal 7 Februari. Pasalnya petugas air traffic control yang bekerja pada frekuensi 108 megahertz sampai 135 megahertz kesulitan melakukan kontak dengan setiap pesawat yang akan mendarat. Setelah diteliti oleh Balai Monitoring Ditjen Postel dengan menggunakan Radio Monitoring System diketahui ada satu stasiun radio swasta yang tadinya bermarkas di dalam kota pindah keluar kota dan menggunakan daya pemancar yang lebih besar dan melebihi ketentuan. Akibatnya frekuensi radio tersebut masuk ke frekuensi pengawas bandar udara. Setelah kita tegur, akhirnya mereka mau menurunkan daya pemancarnya, kata dia. Kasus lainnya, tambah Gatot, adalah keluhan yang datang dari FCC karena beberapa maskapai penerbangan milik Amerika Serikat mendapat kesulitan komunikasi ketika hendak mendarat di bebepa bandar udara di Indonesia akibat terganggu frekuensi tinggi. Menurut Gatot langkah penertiban yang akan dilakukan pemerintah bersama-sama dengan penyidik pegawai negeri sipil, polisi dan polisi militer ini bukanlah langkah baru. Karena selama ini penertiban dilakukan secara kontinu, hanya saja, ujarnya, selama ini penertiban dilakukan secara parsial dan tidak menyeluruh. Ikut ditertibkan dalam operasi, papar dia, ini adalah jasa-jasa pelayanan lain yang dianggap menyimpang seperti masalah telepon internet (voice over internet protocol) ilegal, televisi berbayar, dan panggilan premium (premium call) yang sudah sangat meresahkan. Masalah premium call sebenarnya kita tidak ikut menentukan isi, tapi sebagai tanggung jawab moral karena telah memberikan izin frekuensi, urainya. Khusus untuk radio komunitas, kata dia, akhir bulan lalu, penduduk antar dua desa di Jawa Barat sempat bertikai karena diprovokasi oleh radio komunitas di desa masing-masing. Kejadian ini, ujarnya, disinyalir tidak hanya terjadi di Jawa Barat tapi juga beberapa propinsi lain termasuk Ambon dan Poso. Kita paham bahwa radio komunitas telah diakomodasi dalam Undang-Undang Penyiaran yang baru, tutur Gatot. Hanya saja, lanjutnya, pemilik radio harus tetap memperhatikan perizinannya. Sebab kenyataan di lapangan, sambung dia, di Jawa Barat saja telah tumbuh sekitar 300 radio ilegal yang dikhawatirkan akan menggangu frekuensi radio swasta yang sudah memiliki izin. Ia juga mengatakan, awal Februari lalu Balai Monitoring di Jawa Barat telah melakukan penertiban di wilayah Pengalengan dan berhasil menemukan lima stasiun radio komunitas yang tidak memiliki izin. Perangkat siarannya langsung kita sita, kata Gatot. Ucok Ritonga
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

1 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

Konflik Iran dan Israel di Timur Tengah berpengaruh pada harga emas.


Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

7 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


Menhan Rusia Menuduh NATO Kerahkan 33 Ribu Prajurit Dekat Perbatasan

7 menit lalu

Logo NATO. REUTERS/Yves Herman
Menhan Rusia Menuduh NATO Kerahkan 33 Ribu Prajurit Dekat Perbatasan

Menhan Rusia, Sergei Shoigu, mengatakan NATO telah mengerahkan sekitar 300 tank dan lebih dari 800 jenis kendaraan lapis baja dekat perbatasan Rusia.


Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

8 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dissenting opinion terjadi karena perbedaan atau pemahaman pendapat antara hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya.


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

8 menit lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

Dua startup atau usaha rintisan asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena mengelola limbah.


Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

14 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

Riset Data & Democracy Research Hub menemukan ada kekhawatiran warganet mengenai putusan MK sengketa pilpres, yakni Gibran akan melanggengkan nepotisme.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

21 menit lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

22 menit lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

Tim Hukum Nasional pembela Prabowo-Gibran hadir melaporkan hasil putusan MK di rumah dinas Prabowo Subianto, Selasa, 23 April 2024.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

23 menit lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

26 menit lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.