Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Kapolres Dili Divonis Tiga Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Oleh majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin, Gultom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena tidak melakukan pencegahan yang semestinya dalam serangkaian aksi kerusuhan yang dilakukan milisi pro integrasi di Timor Timur. Putusan itu dibacakan majelis hakim di pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, Senin (20/1) siang. Gultom yang mengenakan setelan safari cokelat terpekur di kursi terdakwa ketika mendengarkan putusan hakim. Saat ditanya hakim, tanpa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, ia langsung menyatakan banding. Secara hati nurani, saya tidak bisa terima putusan ini. Saat bertugas di Timor Timur, nyawa pun saya berikan kalau bisa mencegah kerusuhan itu, katanya dengan emosional kepada wartawan, usai sidang. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nazir Maksum mengaku masih pikir-pikir. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai polisi yang berada di bawah pengendalian efektif terdakwa, memang tidak terbukti secara aktif melakukan penyerangan dan pembunuhan atas para pengungsi pro kemerdekaan dalam beberapa insiden. Baik itu insiden di rumah Manuel Carascalao pada 17 April 1999, serta di Keuskupan Dili dan rumah Uskup Carlos Felipe Ximenes Belo pada 5 dan 6 September 1999 silam. Namun beberapa saksi membenarkan bahwa aparat keamanan membiarkan terjadinya kerusuhan itu, kata salah satu anggota majelis hakim Rudy M. Rizki. Tindakan tidak mencegah secara semestinya, menurut hakim, termasuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti diatur dalam statuta Roma yang menjadi acuan UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, tindakan pasif atau failure to act bisa digolongkan tindakan pembiaran, demikian majelis hakim dalam putusannya. Majelis hakim juga menilai terdakwa sama sekali tidak melakukan penyelidikan atas kemungkinan terlibatnya para bawahannya dalam serangkaian aksi kerusuhan di Dili pasca jajak pendapat. Padahal bawahan terdakwa nyata-nyata membiarkan terjadinya pembunuhan dan penganiayaan, kata Hakim Rudy. Polisi, menurut hakim, hanya melakukan penyidikan dalam insiden berdarah di rumah Carascalao yang dilakukan milisi Aitarak dan Besi Merah Putih. Dengan demikian, terdakwa telah bersalah karena tidak melakukan pencegahan atas tindakan pembiaran yang dilakukan bawahannya, kata anggota majelis hakim lainnya, Sunaryo. Namun, di bagian akhir putusannya, majelis hakim mengakui terdakwa tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya atas tindakannya itu. Meski polisi bertanggungjawab menjaga keamanan dalam masa persiapan jajak pendapat, fungsi penegakan hukum sudah tak lagi memungkinkan karena sejak opsi referendum diberikan masyarakat tidak lagi mematuhi hukum yang berlaku, kata majelis hakim. Hakim juga menunjuk adanya otoritas lain yang lebih bertanggungjawab atas kondisi keamanan di Timor Timur karena sejak 5 September 1999 telah terjadi pengalihan komando lapangan ke tangan TNI dan pemberlakukan darurat militer dua hari kemudian. Hakim juga menilai pengabdian terdakwa pada Kepolisian Indonesia sejak 1980 dan kesediannya bertugas di Timor Timur sebagai hal yang meringankan. Selain itu terdakwa juga berhasil mengevakuasi pengungsi ke Nusa Tenggara Timur, kata hakim. Penasehat hukum Gultom, Petrus Balapattyona menilai putusan majelis hakim sangat membingungkan. Hakim mengakui tidak ada polisi yang melakukan penyerangan dan pembunuhan. Selain itu, hakim juga memahami ada otoritas lain yang lebih bertanggungjawab. Tapi kenapa tetap diputus bersalah? katanya tak mengerti.(Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

40 menit lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

59 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

1 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

2 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

4 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

4 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

4 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

4 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

4 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.