Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Elize: Saya Sudah Minta Maaf Kepada Pak Sepuh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perdana kasus “bom Taman Mini” dengan terdakwa Elize Maria Tuwahatu alias Baby digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00 Wib. Sidang selama 30 menit ini mendengarkan pembacaan enam halaman surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Surung Aritonang. Sidang dilanjutkan (2/5) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa. Dalam surat dakwaan itu disebutkan, bahwa yang memerintahkan peledakan adalah Tommy Soeharto.

Elize ditangkap polisi, 19 Januari 2001, di depan anjungan Yogyakarta TMII (Taman Mini Indonesia Indah) saat akan menyerahkan tiga bungkusan kepada Ki Joko Bodo, sekitar pukul Wib10.00. Rencananya ketiga bom itu akan diledakkan di Kejaksaan Agung, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Pajak. “Bom yang diledakkan di Depperindag untuk membunuh Luhut Panjaitan, yang di Kejagung untuk membunuh Marzuki Darusman, sedang yang di Dirjen Pajak hanya untuk shock therapy,” kata Surung Aritonang.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soehartono. Terdakwa Elize datang sekitar pukul 09.45 Wib menumpang mobil tahanan dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) wanita Pondok Bambu. Turun dari mobil tahanan, Elize dengan tenang memasuki ruang tahanan wanita Jakarta Timur. Tak berapa lama, kuasa hukumnya Masiga Bugis memasuki ruangan untuk berkonsultasi. Sebelum sidang dimulai, Elize mengaku telah meminta maaf kepada Keluarga Cendana, karena akibat pengkuannya kepada penyidik Polri, Tommy Suharto mengalami kesulitan. “Ya ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga,” kata Elize di ruang tahanan kepada wartawan. “Saya sudah minta maaf kepada Pak Sepuh (Suharto),” ujar dia menambahkan.

Elize mengatakan, dari keterangan saksi Agung Yulianto alias Ki Joko Bodo, yang memerintahkan meledakaan ketiga bom adalah itu Tommy Suharto. Ketiga bom itu akan diledakan di Gedung Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Dirjen Pajak. Menurut Elize orang yang memerintahkan itu berwajah mirip Tommy. Namun ia tidak dapat memastikan itu Tommy. Menurut dia, saat bertemu, 14 Januari lalu, ia melihat orang itu dalam kodisi gelap. Ketika ditanya soal kesediannya membawa bom itu karena ia menduga yang memerintah itu Tommy, ia menjawab, “No comment.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Elize dituduh melanggar pasal 1, ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Ia didakwa secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai atau membawa, menpunyai persediaaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan, dari Indonesia atau sejata api , amunisi, sesuatu bahan peledak berupa tiga buah bom yang terdiri dari duah buah bahan peledak nitrat dan satu TNT.

Masiga Bugis mengatakan, surat dakwaan itu sendiri lemah. Karena didasarkan pada pemeriksaan kliennya saat di Polres Jakarta Timur yang sudah dicabut sendiri oleh Elize. Menurut Masiga, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dipakai adalah keterangan yang di Polda Metro Jaya. “Salah satu yang dibantah adalah yang menyuruh membawa bom adalah Tommy Suharto,” kata dia. (Jobpie Sugiharto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

7 menit lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

8 menit lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

Menurut Anies, kontestasi pemilihan presiden telah selesai dan bertukar pikiran bukanlah sesuatu yang aneh dan harus dihindari.


Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

11 menit lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

Putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres disebut akan menyuburkan politisasi Bansos buat elektoral Pemilu.


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

15 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

15 menit lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

16 menit lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

Hanung Bramantyo sebelumnya bimbang hendak ditayangkan di mana film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa lantaran mengangkat isu sensitif.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

17 menit lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

32 menit lalu

Spice Girl reuni di ulang tahun Victoria Beckham ke-50, Sabtu, 20 April 2024. Foto: Instagram/@victoriabeckham.
50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

Perayaan ulang tahun ke-50 Victoria Beckham reuni Spice Girls. Bagaimana perjalanan istri david Beckham, si Posh Spice?


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

44 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

45 menit lalu

BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, menyediakan Posko Mudik BRImo di titik-titik strategis hingga 16 April 2024.