Pesta ulang tahun itu digelar di ruang kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Batu. Mamiek dan Titiek tiba di Batu pukul 10.30 WIB, menggunakan mobil Kijang, setelah menyeberang dari Dermaga Wijayapura. Orang kepercayaan Tommy juga hadir dalam perayaan ulang tahun itu, yakni Dion Hardi, Ellon Simorangkir, dan Gandhi.
Pesta ulang tahun ditandai dengan pemotongan nasi kuning berbentuk tumpeng. Nasi kuning dengan lauk telur dan daging ayam itu kemudian disantap bersama-sama. Tidak ketinggalan, sejumlah petugas lembaga pemasyarakatan juga mendapat bagian pesta ulang tahun ini. Makanan ulang tahun itu kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah sipir penjara. Usai makan nasi tupeng, mereka menyantap buah-buahan, termasuk pisang raja yang dibawa khusus untuk Tommy.
Hingga pukul 17.00 WIB, Mamiek, Titiek Prabowo, Darma, dan Aya masih bercengkerama dengan Tommy. Sementara Gandhi, Dion, dan Elon Simorangkir sudah meninggalkan LP Batu. "Acaranya biasa saja. Hanya pesta makan nasi tumpeng," kata Sungkono, petugas Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan.
Belum lama ini, Tommy mengajukan peninjauan kembali atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 15 tahun penjara. Berkas peninjauan kembali Tommy, Rabu (9/7) telah diperiksa di Pengadilan Negeri Cilacap. Senin (14/7), kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam peninjauan kembali itu, Tommy melalui kuasa hukumnya, Jhon Kenedy Aziz dan Dwi Sarjono, mengajukan 13 bukti baru atau novum. Dengan bukti baru itu, Tommy minta dibebaskan dari segala tuduhan berupa kepemilikan senjata api dan pembunuhan terhadap hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. (Syaiful Amin-Tempo News Room)