Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Minta Penjelasan Tewasnya Terpidana di Nusakambangan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Banyuwangi:Tewasnya Iwan Zulkarnain (37), terpidana kasus korupsi, di LP. Nusa Kambangan beberapa hari lalu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarganya di Banyuwangi.Sanak famili dan orang tua Iwan yang tinggal di Welaran, Banyuwangi, Jawa Timur, hingga kini mengaku tetap menolak jenazah Iwan diotopsi. Mereka bertanya-tanya penyebab kematian Iwan tewas dengan cara yang cukup menyedihkan disaat dirinya menjalani proses hukum. Kedua orang tua Iwan, Mohamad Asari dan Siti Nurjanah tak mau ditemui siapapun dan lebih memilih mengurung diri di dalam rumah. "Kita sekeluarga memang tidak mau jenazah almarhum diotopsi, dan masihbelum berpikir untuk melakukan upaya hukum karena keluarga masih dalam suasana berduka,"kata Mashudi, paman Iwan.Pihak keluarga, menurut Mashudi, akan mempertanyakan kasus ini kepada pihak LP. Nusa Kambangan yang bertanggung jawab penuh terhadap narapidana. "Akhirnya nanti kami tetap akan mempertanyakan itu semua dan minta pertanggungjawabannya,"ujarnya, Kamis (5/5)sore.Saat ini, pihak keluarga di Banyuwangi masih akan berkonsentrasi pada prosesi tahlilan jenazah hingga 7 hari. Kedua istri Iwan yang hadir saat pemakaman telah pergi ke luar kota Banyuwangi. Kondisi jenazah Iwan yang datang di Banyuwangi sekitar pukul 07.00 wib dengan ambulans dari RSUD Cilacap dan sempat dilihatoleh sanak-familinya. Tubuh korban, khususnya dibagian kelopak matanya yang lebam, memar di kelopak mata, bibir, telinga dan luka lecet di tangan. Selain itu, tiga gigi korban juga tanggal, membuat kesedihanyang mendalam. Jenazah Iwan dimakamkan di Tempat Pemakaman umum (TPU) Dusun Dandang Wiring, Banyuwangi. "Mengapa Iwan tewas seperti ini?"tanya Mashudi.Almarhum Iwan Zulkarnasin, mengenyam sekolah dari SD hingga SMA di Banyuwangi. Karena kecerdasannya setelah lulus SMA di Banyuwangi, Iwan diterima sebagai pegawai PT.Pos Indonesia dan di usia yang masih tergolong muda Iwan sudah menjabat kepala kantor pos di wilayah Nusa Tenggara Timur.Pada tanggal 28 Oktober 2004 lalu, Iwan Zulkarnain divonis hukuman 16 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menggelapkan pajak Rp 40,9 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makasar.Iwan memiliki dua istri, masing-masing dengan seorang anak yang masih balita. Almarhum Iwan menjalani hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp.100 juta. Terpidana kelahiran Banyuwangi ini juga diwajibkan membayarRp. 27 Miliar oleh pihak Pengadilan Negeri Makasar setelah dinyatakan bersalah. Iwan dipindahkan ke Nusakambangan, setelah Menteri Hukum, Perundang-undangan dan HAM, Hamid Awaluddin mencanangkan program mengirimkan koruptor ke Nusakambangan.Mahbub Djunaidy
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


6 Napi Ini Pernah Kepergok Pelesiran di Luar Lapas Sukamiskin

22 Juli 2018

Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin
6 Napi Ini Pernah Kepergok Pelesiran di Luar Lapas Sukamiskin

Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 pernah membongkar praktik suap, yang diduga dilakukan sebagian narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin.


Kabar Inneke Koesherawati Kena OTT Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK

21 Juli 2018

Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (tengah) tertawa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kabar Inneke Koesherawati Kena OTT Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK

Artis Inneke Koesherawati dikabarkan terkena OTT KPK di Lapas Sukamiskin. Begini reaksi KPK.


Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

21 Juli 2018

Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin
Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

Narapidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin memanfaatkan tiga jenis izin sebagai kedok pelesiran.


Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran

21 Juli 2018

Tamasya Napi Sukamiskin
Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran

KPK menangkap kalapas sukamiskin dalam OTT. Lapas ini pernah menjadi sorotan karena membiarkan narapidana korupsi pelesiran.


Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

21 Juli 2018

Terpidana kasus korupsi EKTP, Setya Novanto saat meninggalkan Rutan Kelas I KPK untuk menuju Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

KPK menyita uang dan valas dalam OTT Kalapas Sukamiskin.


Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

21 Juli 2018

Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali  (kedua kanan) bersilaturahmi dengan warga binaan seusai melaksanakan salat Idul Fitri 1439 H di LP Klas IA Sukamiskin Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. ANTARA
Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

KPK membenarkan OTT Kalapas Sukamiskin, Bandung. Menyita uang dan valas.


KPK Benarkan OTT di Lapas Sukamiskin

21 Juli 2018

Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin bersama Setya Novanto dan Patrialis Akbar menunggu pelaksanaan salat Idul Fitri di LP Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. Untuk napi kasus korupsi hanya Nazaruddin yang mendapatkan remisi yaitu selama dua bulan. ANTARA
KPK Benarkan OTT di Lapas Sukamiskin

KPK membenarkan ada penangkapan di Lapas Sukamiskin.


Tiba di Sukamiskin, Setya Novanto: Saya di Sini Bisa Ketemu Kawan

4 Mei 2018

Terpidana mantan Ketua DPR, Setya Novanto, meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tiba di Sukamiskin, Setya Novanto: Saya di Sini Bisa Ketemu Kawan

Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto tiba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat, 4 Mei 2018.


Gaya Santai Setya Novanto Saat Dipindah ke Lapas Sukamiskin

4 Mei 2018

Setya Novanto, meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, di gedung KPK, Jakarta, 4 Mei 2018. Pemindahan Setya Novanto ke LP Sukamiskin, setelah Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman. TEMPO/Imam Sukamto
Gaya Santai Setya Novanto Saat Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Setya Novanto meninggalkan rumah tahanan KPK dengan menggunakan pakaian santai dan kasual untuk menuju tempat barunya di Lapas Sukamiskin, Bandung.