Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

41 Penista Agama Divonis Lima Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Malang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada 41 terdakwa kasus penistaan agama pada Kamis (6/9). Vonis lima tahun ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu sebelumnya. Kasus yang menjerat 41 terdakwa terbagi menjadi empat berkas. Berkas pertama terdiri dari 20 orang atas nama Djoko Bhirowo dan kawan-kawan. Berkas kedua terdiri dari 13 orang atas nama Arioyono dan kawan-kawan. Berkas ketiga terdiri dari enam orang atas nama Ambrosius Lili. Sedangkan berkas keempat terdiri dari dua orang atas nama Djoko Widodo dan kawan-kawan. Majelis Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa bisa meresahkan masyarakat, menimbulkan konflik SARA dan bertentangan dengan ajaran agama. "Para terdakwa telah melakukan penodaan terhadap suatu agama," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dalam amar putusannya.Dalam persidangan terungkap, praktik penistaan agama dilakukan oleh para pengurus dan anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang berkantor di Surabaya. Peristiwa terjadi saat LPMI melakukan Training Doa di Hotel Asida, Kota Batu, Desember 2006. Dalam training itu, para terdakwa mengenakan busana yang lazim dipakai umat Islam seperti sarung, kopiah, surban, dan jilbab. Mereka kemudian, antara lain, berdiri mengelilingi Al Quran yang diletakkan di lantai sambil mengarahkan tangan kanan ke arah Al Quran. Kegiatan tersebut direkam dalam bentuk VCD.Kasus penistaan agama ini mencuat setelah VCD kegiatan Training Doa di Hotel Asida beredar di masyarakat. Dalam kegiatan itu justru ada acara khusus yang mengecam agama Islam.Majelis Ulama Indonesia dan Departemen Agama Kota Batu merupakan pihak yang pertama melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Batu. Karena kasusnya sangat sensitif, kasus itu kemudian diambil alih Polwil Malang. Polisi mengamankan barang bukti berupa handycam, VCD yang berisi gambar pelecehan agama, dan spanduk yang tergambar dalam VCD tersebut.Kepolisian Resort Kota Malang menerjunkan lebih dari 200 anggota untuk menjaga persidangan yang ramai dikunjungi warga Kota Malang. Polisi yang sebagian bersenjata laras panjang memeriksa semua pengunjung yang hendak memasuki halaman persidangan. Polisi juga memeriksa identitas pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang. Persidangan juga diwarnai aksi unjuk rasa dari sejumlah organisasi Islam di Malang. Bibin Bintariadi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

12 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.