TEMPO Interaktif, Balikpapan:DPRD Balikpapan Kalimantan Timur mengancam jemput paksa pemilik Hotel Benakutai, Adji Aria Widjaja. Pemilik hotel ini diberikan batas waktu dua minggu setelah pemanggilan pertama tidak hadir. "Kami beri waktu dua minggu. Sekarang dia tidak hadir," kata Ketua Komisi 4 DPRD Balikpapan, Wasiyem.
Dewan telah memanggil pimpinan Hotel Benakutai serta perwakilan karyawan yang sudah di rumahkan. Dalam pertemuan membahas uang pesangon karyawan ini, pimpinan hotel tidak menghadiri undangan DPRD Balikpapan.
Wasiyem mengatakan mengacu pada Undang Undang No 32 Tahun 2004, dewan berwenang memanggil warga masyarakat sehubungan permasalahan daerah. Malahan dewan bisa meminta bantuan polisi untuk pemanggilan paksa. Dengan adanya Adji Aria Widjaja, Dewan hendak meminta tanggung jawab pemilik Benakutai dalam pembayaran uang pesangon. Wasiyem menyatakan, permasalahan pembayaran pesangon karyawan serta penjualan aset hotel harus diletakan sebagai hal terpisah.
Sebanyak 300 karyawan eks Hotel Benakutai di Balikpapan terancam tidak menerima uang pesangon yang jumlahnya mencapai Rp 13 miliar. Kesepakatan perjanjian bersama pembayaran pesangon karyawan terbukti telah dilanggar pengusaha.
Sesuai kesepakatan, pihak perusahaan diwajibkan melunasi seluruh hak-hak karyawan diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004. Penentuan jumlah pesangon bervariasi sesuai dengan kepangkatan serta masa pengabdian.
Namun hingga saat ini, pemilik Benakutai belum menunjukan etikat baiknya dengan melunasi sesuai kesepakatan bersama. Kepada karyawan, perwakilan Benakutai menjanjikan pelunasan usai penjualan hotel Benakutai yang dihargai Rp 150 miliar.
SG WIBISONO