TEMPO Interaktif, Surakarta: Anggota tim advokasi keluarga Nasrudin Zulkarnaen, Boyamin Saiman, meminta kepada Kepolisian untuk menjamin keselamatan eksekutor Nasrudin. Mereka berinisal H dan E. “Kalau perlu, kedua eksekutor tersebut ditahan di markas Brimob,” kata Boyamin di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (2/5).
Menurut dia, mereka mengalami penyesatan informasi dari penyuruhnya, yang menyebutkan bahwa bos PT Putra Rajawali Banjaran itu merupakan orang yang berbahaya bagi negara. “Karena membawa beberapa rahasia negara yang cukup penting,” kata Boyamin.
Kedua pelaku yang saat ini ditahan itu, katanya, merupakan pelaku kunci kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, pinta Boyamin, tempat penahanan kedua tersangka harus steril dan terpisah dengan tahanan lain.
Boyamin juga mengungkapkan, pelaku penembakan tersebut bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke polisi akibat khawatir dibunuh oleh kelompok yang membayarnya untuk menghilangkan jejak. “Bukan semata-mata karena bayaran yang kurang,” kata Boyamin.
Penelusuran tim advokasi, Moyamin melanjutkan, kedua eksekutor tersebut bukan orang profesional dalam urusan pembunuhan. Mereka penagih utang (debt collector) dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat.
Nasrudin tewas ditembak setelah pulang dari main golf di Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret lalu. Peluru bersarang di kepalanya. Sehari kemudian pria 41 tahun itu meninggal di Rumah Sakit Gatot Subroto, Jakarta.
AHMAD RAFIQ