TEMPO Interaktif, Jakarta: Syamsuriati alias Lia Eden, pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, Selasa (02/06). Ia dihukum atas tuduhan penistaan dan penodaan agama akibat pernyataan yang ia keluarkan bulan November hingga Desember 2008.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Sujbachran. Sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 itu molor selama empat jam.
Dalam berkas putusannya, Subachran menyatakan Lia terbukti melakukan penistaan agama akibat empat risalah yang ia sebarkan pada berbagai institusi, termasuk Presiden RI, tanggal 23 November hingga Desember 2008.
Pernyataan yang menyerukan penghapusan seluruh agama itu dinilai menyinggung perasaan dan keyakinan para pemeluk agama lainnya serta menyebarkan rasa permusuhan. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Lia juga diikuti oleh para pengikutnya secara massal.
"Dengan demikian, Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama secara bersama-sama terpenuhi," ujar Subachran.
Ia menambahkan, dalam persidangan juga tak terungkap adanya pembenar atas tindakan Lia, sehingga ia dijatuhi hukuman. Hal yang memberatkan lainnya ialah bahwa perbuatan Lia mengancam kerukunan umat beragama, pernah dihukum, serta tak menyesali perbuatannya.
Selain Lia, Wahyu Andito Putro Wibisono, tangan kanannya, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pasal yang dituduhkan pada Wahyu sama dengan Lia, hanya saja ada eberapa hal yang meringankan Wahyu. "Terdakwa masih muda dan bukan pelaku utama." kata Subachran
Lia Eden dan Wahyu mengajukan banding atas putusan hakim. Lia merasa perbuatannya tak melanggar hukum. "Masa sih nggak kelihatan apa yang saya sampaikan itu sebuah kebenaran," kata dia kepada wartawan seusai sidang.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya. Tahun 2006 lalu Lia pun pernah dihukum atas tuduhan yang sama.
FERY FIRMANSYAH