TEMPO Interaktif, Depok - Sidang Praperadilan Koko, anak yang dituduh mencuri, terancam batal. Pasalnya pengadilan negeri Cibinong sudah melakukan persidangan terhadap kasus Koko siang ini. Pengacara dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M. Isnur mengatakan kemungkinan praperadailan akan batal jika pengdilan sudah dimulai.
“Di KUHAP pra peradilan akan gugur kalau sidang dimulai,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis (9/7).
Berdasarkan KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf d, disebutkan permintaan pra peradilan akan gugur jika suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri.
Isnur menambahkan agenda sidang siang ini adalah pembacaan dakwaan. “Kita akan lihat dakwaan secara moril dan substansi,” ujarnya. Jika dakwaan dianggap tidak sesuai subtansinya, ada kemungkinan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
Isnur juga sudah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan, yakni teman-teman Koko yang melihatnya pada saat kejadian.
Isnur mengaku sangat kecewa dengan pemberitahuan sidang yang terkesan mendadak. “Pihak kejaksaan tidak memberitahu keluarga, saya pun tahu baru Selasa lalu ketika datang ke kejaksaan,” ujarnya. Selain itu, hingga pagi ini, pihaknya juga belum menerima berkas BAP. Ia juga belum mengetahui kapan persidangan akan dimulai. “Pihak panitera tidak tahu sidang dimulai jam berapa,” ujarnya.
Sebelumnya, Koko, warga perum Bojong Lestari dituduh mencuri di rumah ketua RT pada Mei lalu. Kemudian, ia dipanggil untuk memberikan keterangan di Polsek Bojong Gede. Di polsek inilah, Koko diduga sempat mendapatkan kkerasan fisik dari salh seorang oknum. Orang tua Koko kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut ke LBH Jakarta.
TIA HAPSARI