Menurut sumber Tempo yang dekat dengan perusahaan tersebut, proses eksekusi berlangsung Selasa (21/7) pada pukul 18.00 WIB. "Sekarang sudah dikuasai berkat bantuan aparat keamanan," katanya.
Adapun David Tobing, kuasa hukum Bumijawa, ketika dihubungi menolak berkomentar soal eksekusi tersebut. "Saya belum bisa berkomentar," katanya.
Cerita perebutan gedung yang terletak di Jalan H R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, masih belum usai. Bumijawa, yang membeli gedung senilai Rp 80 miliar itu melalui lelang terbuka (digelar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BBPN) pada Agustus 2003 lalu), tak kunjung bisa masuk dan menguasai gedung tersebut. Pangkal soalnya, pemilik lama, yaitu PT Mitra Bangun Griya, berkukuh menolak melepas gedung itu ke pemilik yang sah.
Padahal lebih dari tiga putusan Mahkamah Agung, yang menangani gugatan atas sengketa gedung tersebut, telah menetapkan Bumijawa sebagai pemilik sah dan berhak menguasai gedung tersebut.
Dalam perjalanan lima tahun terakhir, kasus ini telah menorehkan berbagai cerita. Jajaran direksi dan komisaris Mitra Bangun Griya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kena cekal.
Baca Juga:
Nama Erwin Aksa, keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga ikut terseret dalam sengketa ini. Erwin kepada Tempo mengaku namanya dibawa-bawa oleh orang lain.
Hingga pukul 21.30 WIB, puluhan aparat dari Kepolisian Sektor Setiabudi berjaga-jaga di depan gedung Century Tower. Sedangkan puluhan pria berpakaian sipil dan berperawakan tegap berdiri di sisi kiri gedung dan halte bus di depan gedung tersebut.
SETRI YASRA I DESY PAKPAHAN