TEMPO Interaktif, Jakarta -Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Aulia Tantawi Pohan selama enam bulan. Majelis banding memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini empat tahun penjara. Majelis banding menyamakan vonis ini terhadap tiga terdakwa mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, yang disidangkan bersama Aulia.
”Meski peran masing-masing terdakwa berbeda, tapi tanggung jawab mereka dalam pengucuran dana Rp 100 miliar adalah sama. Sehingga, hukuman terhadap empat terdakwa pun sama, yakni empat tahun,” ujar Andi Samsan Nganro, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, saat dihubungi kemarin. ”Vonis ini dibacakan pada Rabu sore ini.”
Selain vonis empat tahun penjara, Andi melanjutkan, para terdakwa dikenai denda sebesar Rp 100 juta atau hukuman pengganti selama empat bulan kurungan.
Aulia disidang bersama Maman, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia di DPR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi—pengadilan tingkat pertama--pada 17 Juni lalu memvonis Aulia dan Maman empat tahun enam bulan penjara. Sementara Bunbunan dan Aslim masing-masing empat tahun.
Andi menjelaskan, majelis banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis banding menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi. ”Berdasarkan fakta hukum di persidangan, para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang yang ada padanya,” ujar Andi menjelaskan.
Kasus dana dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ini juga menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
Sukma Loppies