TEMPO Interaktif, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan Jaksa Ferry Silalahi, 46 tahun, Rabu 26 Mei 2004, dengan menghadirkan tersangka Arifudin Lako, alias Iiin, Kamis (21/1).
Tersangka mengaku melakukan penembakan karena dendam dengan korban yang berperan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyerangan di Desa Beteleme, Kabupaten Morowali, yang menewaskan tiga orang dan menghanguskan belasan rumah.
Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat Arifudin Lacko dengan tiga tersangka lainnya, yakni Iwan Asapa alias Ale, (Alm) Dedi Parsan, dan Lili Purnomo alias Haris, mendatangi kediaman korban Ferry dengan menggunakan dua sepeda motor. Sementara pelaku lainnya menunggu korban di sekitar kediamannya.
Untuk menghilangkan kecurigaan warga, sebuah senjata api laras panjang M 16 yang mereka gunakan, disembunyikan pada salah satu tempat sampah di depan pagar rumah.
Beberapa saat kemudian, tepatnya pada adegan ke-38, sang eksekutor Arifudin Lako, menunggu kemunculan mobil yang digunakan Ferry beserta istrinya Yulia Girsang, sambil memegang sepucuk pistol yang dibawanya.
Sementara seorang tersangka lainnya, memegang senjata api laras panjang dan bersembunyi di balik tembok pagar. Saat mobil Kijang silver B 7707 AN, milik Ferry muncul, tiba-tiba dalam rekonstruksi yang disaksikan puluhan warga tersebut, tersangka Arifudin Lako, mendekati mobil korban, sekitar jarak dua meter dari mobil, ia langsung melepas tembakan lebih dari satu kali ke arah kaca depan mobil.
Seusai melaksanakan aksinya, Arifudin Lako dan salah seorang eksekutor lainnya dijemput dua tersangka lain dengan menggunakan dua sepeda motor.
Setelah melakukan 44 adegan, Arifudin mengaku melakukan penembakan tersebut dengan alasan, Ferry merupakan jaksa penuntut umum kasus penyerangan di Desa Beteleme yang melibatkan beberapa orang rekannya.
”Kami kesal dengan korban yang memegang posisi JPU pada kasus penyerangan di Desa Beteleme. Dia bilang apa itu Negara Islam, itu akal-akalan,” kata Arifudin, sambil melangkah menjauhi wartawan.
Saat ini tersangka Iwan Asapa, masih menjadi buron polisi, sementara Lili Purnomo saat ini tengah menjalani hukuman (narapidana) dan Dedi Parsan tewas dalam penyergapan yang dilakukan polisi pada 11 Januari 2007.
Arifudin Lako, merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2004 dan baru menyerahkan diri ke polisi (di Mapolda Sulteng) pada Rabu 18 November 2009.
Darlis