Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI: Penghentian Headline News Metro TV Bukan Pembredelalan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangkal penghentian sementara ‘Headline News’ Metro TV sebagai salah satu bentuk pembredelan pers serta sebagai upaya mengancam kebebasan pers. Menurut Koordinator Isi Siaran KPI, Ezki Suyanto, Komisi Penyiaran tidak mencabut izin penyelenggaraan siaran Metro TV dan tidak menghentikan keseluruhan program ‘Headline News’. “Headline News adalah program yang ditayangkan setiap jam sebanyak 24 kali dalam sehari. Dengan begitu, 23 program acara tersebut tetap berjalan karena yang kami hentikan hanya program pada pukul 5 pagi,” kata Ezki. 

Bahkan, kata Ezki, hak publik atas informasi pun tidak dicederai, karena informasi yang disampaikan pada program pukul lima pagi masih bisa diputar ulang pada program di jam lainnya. Selain itu, menurutnya, semua keputusan KPI adalah didasarkan pada tindakan normatif yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di ranah penyiaran yang telah menjadi hukum positif. "Dalam kasus Metro TV tersebut, hak publik telah dilanggar seperti yang tercantum dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Peraturan Pemerintah, dan P3sps KPI,” kata Ezki lagi.

Terkait Manifesto Kemerdekaan Pers yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers dan praktisi televisi serta pengamat media beberapa waktu silam, KPI melihatnya sebagai hal yang normal di dalam demokrasi. Namun, meski memaklumi, KPI melihat sebagian substansi deklarasi tersebut tidak benar dan bisa membing ungkan masyarakat. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam deklarasi tersebut, para pendukung menyatakan bahwa tindakan KPI dinilai sebagai perampasan kemerdekaan pers dan merupakan embrio mengekang kemerdekaan pers pada masa datang.

“Para pendukung deklarasi sepertinya keliru dalam mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 2003 silam yang menganggap kewenangan KPI dalam memberikan sanksi atas pelanggaran isi siaran telah dicabut,” ujarnya.

Ezki mengatakan, keputusan MK pada 2003 silam itu bukan membatalkan kewenangan KPI dalam mengatur dan memberikan sanksi, melainkan hanya menyatakan bahwa wewenang mengeluarkan peraturan pemerintah ada di tingkat pemerintah, termasuk tata cara pemberian sanksi. Pemerintah, tambahnya, telah menerbitkan PP 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta.

“PP tersebut mengatakan bahhwa KPI dapat memberikan sanksi, menegur, menghentikan sementara, bahkan menutup selamanya acara bermasalah serta memberikan usulan kepada Menteri untuk mencabut izin siarannya,” kata Ezki lagi.

Sebelumnya, KPI menghentikan sementara program ‘Headline News’ Metro TV pukul lima pagi selama tujuh hari berturut-turut dan meminta stasiun Tv itu menyatakan minta maaf secara terbuka dan lisan kepada publik selama tiga hari berturu-turut karena menyangkan adegan pasangan yang sedang melakukan hubungan badan selama lima detik. 

Arie Firdaus
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

54 hari lalu

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.


KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

16 Januari 2024

Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Apa saja tugas KPI?


Brownis Dapat Teguran karena Gaya Busananya, Ivan Gunawan Sebut KPI Tak Paham Fashion

4 Januari 2024

Ivan Gunawan menunjukkan busana yang dikenakannya mengikuti mode 1960-an. Foto: Instagram Ivan Gunawan.
Brownis Dapat Teguran karena Gaya Busananya, Ivan Gunawan Sebut KPI Tak Paham Fashion

Ivan Gunawan memberikan penjelasan kepada Komisi Penyiaran Indonesia atas teguran yang diberikan kepada Brownis.


Mahasiswa Politeknik Tempo Jakarta Kunjungi KPI

31 Oktober 2023

Komisioner Bidang Kelembagaan KPI, Amin Shabana menerima kenang-kenangan dari Wakil Direktur Bidang Akademik Politeknik Tempo, Muhammad Nur Hidayat. Foto: Rachma Tri Widuri
Mahasiswa Politeknik Tempo Jakarta Kunjungi KPI

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Produksi Media Politeknik Tempo Jakarta mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


Pembawa Berita Memakai Syal Palestine, KPI: Ekspresi Kemanusiaan

30 Oktober 2023

Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Pembawa Berita Memakai Syal Palestine, KPI: Ekspresi Kemanusiaan

Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengatakan pemakaian syal Palestine oleh pembawa berita salah satu televisi adalah ekspresi kemanusiaan.


Panjang Urusan Lagu PAN PAN PAN, Diputus Bersalah oleh Bawaslu Kini Menggelinding ke KPI

26 Oktober 2023

Selebritas yang juga bakal calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya (kanan) berswafoto dengan kader partai lainnya usai pengajuan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. Tempo/Reyhan
Panjang Urusan Lagu PAN PAN PAN, Diputus Bersalah oleh Bawaslu Kini Menggelinding ke KPI

Masalah Lagu PAN PAN PAN rupanya tak berhenti di Bawaslu DKI, kini soal sosialisasi lagu itu jadi urusan di KPI. Selesainya kapan?


Bawaslu DKI Putuskan Iklan PAN PAN PAN Langgar Aturan Pemilu, Ini Pertimbangannya

20 Oktober 2023

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan pidato dalam puncak perayaan HUT ke-25 PAN di The Sultan Hotel, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar puncak perayaan HUT ke-25 yang dihadiri oleh para Ketua Umum koalisi pendukung Calon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bawaslu DKI Putuskan Iklan PAN PAN PAN Langgar Aturan Pemilu, Ini Pertimbangannya

Bawaslu DKI menetapkan Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video PAN PAN PAN


DPP PAN Dinilai Bawaslu DKI Langgar Administratif Pemilu 2024, Soal Apa?

20 Oktober 2023

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan pidato dalam puncak perayaan HUT ke-25 PAN di The Sultan Hotel, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar puncak perayaan HUT ke-25 yang dihadiri oleh para Ketua Umum koalisi pendukung Calon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPP PAN Dinilai Bawaslu DKI Langgar Administratif Pemilu 2024, Soal Apa?

Bawaslu DKI mengatakan DPP PAN terbukti terbukti melanggar administratif Pemilu 2024. Ternyata gegara hal ini.


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.


Daftar Tugas dan Fungsi KPI, Apakah Melakukan Sensor Film?

15 Februari 2023

Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Daftar Tugas dan Fungsi KPI, Apakah Melakukan Sensor Film?

Meluruskan tugas dan fungsi KPI yang sesuai UU No. 32 Tahun 2002 karena sering dianggap melakukan sensor terhadap film dan program di stasiun televisi.