Salinan putusan diterima dari Pengadilan Negeri hari ini. Surat dengan nomer perkara 386/PID/2010/2010 itu diputus oleh majelis hakim yang beranggotakan Sumantri, Ahmad Sobari dan Roni Panjaitan. "Mereka bersidang pada Senin, tanggal 13 Desember 2010," katanya.
Dalam amar putusan hakim tinggi, kata Karel, pemberatan sanksi dijatuhkan lantaran perbuatan Babe dinilai sangat kejam dan biadab. Babe juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan meresahkan kehidupan masyarakat. "Dan putusan itu tidak ada satupun memuat unsur peringan," ujarnya.
Kasus Babe terungkap setelah jajaran kepolisian menemukan serangkaian kasus mutilasi bocah yang seluruh korbannya dinyatakan sebagai korban sodomi. Penyidikan pihak kepolisian berhasil mengungkap setidaknya 14 korban. Di tingkat Pengadilan Negeri, Babe divonis penjara seumur hidup.
RIKY FERDIANTO